Pukat UGM: Revisi UU, Tes ASN, hingga Putusan MK, Pembunuhan KPK Perfect Crime

KPK tengah menjadi sorotan. Alih status pegawai KPK menjadi ASN dengan rangkaian tes wawasan kebangsaan, telah membuat sebanyak 75 orang tidak lolos.
Dari 75 nama itu, 2 penyidik senior KPK yang kerap menangani perkara besar, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, disebut masuk di dalamnya. Mereka yang tak lolos dikabarkan akan dipecat. Namun KPK menegaskan sejauh ini belum ada keputusan mengenai nasib 75 orang itu.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai tes ASN tersebut merupakan bagian dari drama panjang pembunuhan KPK.
Zainal menyebut upaya pembunuhan KPK dimulai sejak revisi UU pada pertengahan 2019, kemudian pemilihan pimpinan periode 2019-2023, tes ASN, hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU KPK hasil revisi sah dan konstitusional.
Merujuk kronologi tersebut, Zainal menganggap pembunuhan KPK sebagai kejahatan yang sempurna (perfect crime).
"Saya katakan pembunuhan KPK perfect crime, betul-betul sempurna. Karena dibahas secara awal mulai dari revisi UU, pemilihan komisioner, tiba-tiba tes wawasan kebangsaan, dan MK ini hanya menjadi alat stempel," ujar Zainal dalam diskusi virtual yang digelar PUKAT UGM pada Kamis (6/5).
Ia pun kecewa dengan putusan MK. Zainal berpendapat, putusan MK yang menolak uji formil UU KPK, lebih condong pada keputusan politik, bukan hukum.
"Putusan MK hanya memperlihatkan ada politisasi di MK dan putusan ini diambil secara keputusan politik, bukan keputusan hukum," ucapnya.
Bahkan ia menganggap argumen hukum MK menolak uji formil begitu norak. Zainal mencontohkan pendapat hukum MK yang menolak dalil naskah akademik revisi UU KPK fiktif, tidak digali secara analisis. Sebab MK hanya menilai dari segi ada atau tidak adanya naskah akademik.
"Ketika (MK) mengatakan ada naskah akademik fiktif, apa yang dimaksud fiktif? fiktif itu tidak nyata. Itu sebenarnya fiktif dalam konteks luas bisa dilihat saja apakah ada putusan, bunyi naskah akademik. Apakah naskah akademik berkesesuaian dengan isi, kan harusnya itu dianalisis," ucapnya.
Zainal menganggap, majelis hakim MK dalam beberapa tahun terakhir memang selalu canggung ketika berhadapan dengan UU yang kental nuansa politik. Begitu pula ketika memutus gugatan UU KPK.
Sehingga menurut Zainal, MK mengambil jalan tengah dengan mengabulkan sebagian gugatan UU KPK secara materiil.
"Jangan pernah bayangkan MK berani memutus secara formil. Paling materiil, itu pun dipilih mana yang tidak menyakiti secara politik. Pilihan kemarin mengafirmasi saja, jadi pembuktian kalau MK berantakan," tutupnya.
