Pukat UGM soal Paman Birin: KPK Tak Serius, Harusnya Segera Terbitkan DPO

13 November 2024 11:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM merespons dikabulkannya gugatan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang menggugurkan status tersangkanya di KPK.
ADVERTISEMENT
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai dikabulkannya gugatan praperadilan ini menunjukkan ketidakseriusan KPK dalam menangani perkara.
"Putusan ini menunjukkan bahwa KPK sejak awal tidak serius di dalam melakukan penanganan kasus korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel ini," kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (13/11).
Menurut Zaenur, ketidakseriusan itu, salah satunya ditunjukkan dengan tidak langsung menangkap Paman Birin saat OTT digelar. Setelah lolos dari OTT, KPK pun tidak segera memasukkan nama Paman Birin dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Harusnya KPK tetapkan tersebut status Sahbirin Noor dalam daftar pencarian orang dan meminta bantuan kepada penegak hukum lain, khususnya kepada Polri yang punya sumber daya yang lebih banyak untuk melakukan pencarian," jelas Zaenur.
Selain memudahkan penangkapan, ditetapkannya Paman Birin sebagai DPO bisa juga mencegahnya menang dalam praperadilan. Sebab, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 mengatur bahwa praperadilan yang diajukan seorang DPO tak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
"Kalau KPK sejak awal tetapkan status Sahbirin Noor sebagai daftar pencarian orang, menjadi buron, maka Sahbirin Noor tidak bisa mengajukan praperadilan," ungkap dia.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman ditemui di Fakultas Hukum UGM, Jumat (8/11/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Di sisi lain, Zaenur juga mengkritik putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memutus gugatan praperadilan Paman Birin. Sebab semestinya, menurut SEMA Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang dianggap melarikan diri juga tak dapat diterima gugatan praperadilannya.
"Jadi tidak harus dalam bentuk ditetapkan sebagai masuk dalam list daftar pencarian orang, tetapi cukup berstatus melarikan diri. Ketika berstatus melarikan diri, maka seharusnya permohonan praperadilannya itu harusnya ditolak begitu ya," jelasnya.
"Jadi dengan penalaran yang wajar, seseorang itu ketika sehari-hari ada di tempat, tetapi ketika ditanya, dicari oleh penyidik tidak ada di tempat, ditunggu sekian lama tidak ada, maka itu melarikan diri," paparnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Zaenur juga mempersoalkan salah satu pertimbangan hakim dalam memutus gugatan itu, yakni Paman Birin belum diperiksa sebagai saksi sebelum dijerat tersangka.
Zaenur menilai, Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka sebagai rangkaian OTT yang digelar KPK di Kalsel. Sehingga, tak perlu rangkaian pemeriksaan lebih dulu.
"Jadi saya melihat memang problem ini ada di KPK dan di putusan praperadilannya. Dua-duanya menurut saya problematik," jelas Zaenur.
"Oleh karena itu saya meminta kepada KPK, KY, Bawas RI untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini. Untuk memastikan tidak ada unsur-unsur nonhukum yang berpengaruh terhadap putusan," sambungnya.
Terakhir, Zaenur meminta kepada KPK untuk kembali melakukan penyidikan dan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka. Namun, ia menekankan agar semua unsur formilnya terpenuhi.
ADVERTISEMENT
"Jadi KPK harus belajar dari kekalahan ini kemudian proses lagi tetapkan sebagai tersangka lagi. Kalau KPK berhenti tidak lanjutkan ke proses selanjutnya maka saya menduga KPK berada dalam tekanan atau intervensi. Ini adalah ujian keseriusan dari KPK," ucapnya.