Pukat UGM soal Vonis 3,5 Tahun Bui Azis Syamsuddin: Tak Serius Berantas Korupsi

18 Februari 2022 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
ADVERTISEMENT
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai bahwa putusan ini tergolong rendah. Mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Azis 4 tahun 2 bulan penjara.
"Putusan AZ (Azis Syamsuddin) ini memang tergolong rendah ya. Yang pertama jika dibandingkan tuntutan. Tuntutannya sendiri 4 tahun 2 bulan. Sedangkan putusannya 3 tahun 6 bulan," kata Zaenur kepada kumparan, Jumat (18/2).
Zaenur mengatakan majelis hakim memutus rendah karena KPK juga menuntut rendah. Padahal tuntutan bisa dimaksimalkan hingga 5 tahun penjara.
Azis Syamsuddin dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun dalam pasal ini, hukuman paling rendahnya adalah 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
"Kenapa dikatakan rendah karena pasal 5 ayat 1 itu sebenarnya memberi kesempatan maksimal bisa 5 tahun penjara. Nah untuk tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang sangat serius menurut saya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia menilai tindak pidana ini sangat serius karena Azis Syamsuddin merupakan pimpinan di DPR. Maka yang tepat adalah dia seharusnya dituntut secara maksimal oleh KPK. Sesuai yang disediakan oleh UU Tipikor.
"Ini seharusnya setidaknya dituntut penjara 5 tahun. Kedua soal majelis hakimnya. Yang perlu dilihat adalah pertimbangan hukum mengapa majelis hakim hanya memvonis 3 tahun 6 bulan," katanya.
Proses ini menunjukkan ketidakseriusan para penegak hukum. Baik itu dari majelis hakim sampai dengan KPK itu sendiri.
"Menurut saya ini tentu tidak menunjukkan keseriusan dari para penegak hukum di dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya.
Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM. Foto: Antara
"Tuntutan KPK menunjukkan ketidakseriusan KPK di dalam menuntut meskipun terdakwa sangat merugikan KPK termasuk citra KPK kepercayaan publik terhadap KPK maupun kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi secara umum," bebernya.
ADVERTISEMENT
Sementara hakim seharusnya juga bisa memutus secara lebih terdakwa dari tuntutan JPU.
"Untuk menilai itu adalah harus dengan menilai perkembangan hukumnya. Dan saya tidak melihat ya pertimbangan hukum yang kuat yang menjadi dasar sehingga hakim hanya memutus 3 tahun 6 bulan itu," ujarnya.
Ia berpendapat JPU seharsuanya melakukan banding. Agar setidak-tidaknya tuntutan itu bisa dipenuhi majelis hakim di tingkat banding.
Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah karena terbukti memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan seorang advokat bernama Maskur Husain.
Total uang yang diberikan ialah sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu (Rp 519.840.000) atau setara Rp 3,6 miliar.
Tujuan pemberian suap itu ialah agar Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Keduanya diduga menerima suap dalam perkara yang masih diselidiki KPK itu.
ADVERTISEMENT