Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Puluhan Buruh Semen di Bali Curhat Tak Terima THR Selama 5 Tahun
18 Maret 2025 10:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak 30 buruh harian industri semen mengadu tak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) ke YLBHI-LBH Bali. Rata-rata buruh sudah bekerja selama lima tahun di perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Perusahaan itu berada di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Padahal, menurut PBH Advokasi Isu Perhubungan YLBHI-LBH Bali, I Gede Andi Winaba, pembayaran THR bagi berdasarkan masa kerja bukan status karyawan si buruh.
"Tadi sempat dari teman-teman pekerja suatu perusahaan industri semen di Celukan Bawang, Buleleng, menyampaikan bahwa ada kasus dari tahun ke tahun tidak menerima THR, statusnya memang DW (daily worker)," katanya di Kantor YLBHI-LBH di Kota Denpasar, Senin (17/3).
"DW sebenarnya bisa mendapatkan THR sepanjang sudah memasuki masa kerja minimal satu bulan," sambungnya.
Para buruh itu juga tidak memiliki perjanjian kerja sehingga mempersulit buruh meminta hak kepada pihak perusahaan. YLBHI-LBH Bali berencana menindaklanjuti hal ini dengan berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan Disnaker dan ESDM Bali agar buruh mendapatkan haknya.
ADVERTISEMENT
"Kami akan berkolaborasi dengan serikat buruh kerakyatan yang sudh bertempat di bali untuk Mengorganisir terkait kondisi pekerja di semen tadi.
Pada kesempatan yang sama, Winaba mengatakan YLBHI-LBH juga membuka posko pengaduan THR. Posko dibuka mengingat maraknya buruh dengan status pekerja harian dan kontrak di sektor pariwisata di Bali.
Winaba mengaku dalam beberapa tahun belakangan, pernah menerima pengaduan dari buruh tentang sejumlah perusahaan memotong THR sebesar 50 persen dan 20 persen, ada juga yang membayar secara cicil dengan alasan pasca pandemi COVID-19.
Dia mencatat ada 7 ribu perusahaan dengan 18 unit serikat pekerja berada di Bali.
"Dengan adanya posko ini bisa mewadahi pekerja yang ingin mengadukan terkait permasalahan THR dan Idul Fitri, mengemukakan pekerja terkait hak THR dan mekanis penyelesaiannya dan memberikan bantuan hukum atau pendampingan bagi pekerja yang ingin memperjuangkan THR," katanya.
ADVERTISEMENT
Posko dibuka secara online dengan mengisi formulir pengaduan atau datang secara langsung ke kantor LBH Bali, AJI Denpasar dan sejumlah serikat pekerja Bali, yang tergabung dalam Aliansi Hapera Bali. Posko pengaduan mulai dibuka pada 17 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025.
Sementara itu, Kadisnaker dan ESDM Bali belum merespons terkait permasalahan buruh di Celukan Bawang. Namun, dia memastikan Disnaker berkolaborasi dengan YLBHI-LBH Bali membuka posko pengaduan THR.
"Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja," kata Kadisnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan.