Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Puluhan Mantan Anggota DPRD Jateng Kembalikan Hasil Korupsi Total Rp 2,3 Miliar
11 Maret 2025 19:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Puluhan mantan Anggota DPRD Jawa Tengah berbondong-bondong mengembalikan uang hasil korupsi dana APBD tahun 2003. Total uang yang dikembalikan itu mencapai Rp 2,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengatakan uang pengganti kerugian negara itu kini sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya uang tersebut dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
"Penyerahan uang Rp 2,3 miliar ke pemprov dilakukan hari ini," ujar Cakra, Senin (10/3).
Ia menjelaskan, uang Rp 2,3 miliar tersebut merupakan hasil untuk menutup sebagian kerugian negara dalam kasus korupsi APBD tahun 2003 lalu.
"Kerugian negara yang ditimbulkan saat itu mencapai Rp 14,8 miliar," sebut Cakra.
Sementara itu, Pejabat BPKAD Jawa Tengah, Sanadi, menyebut uang ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
"Uang sebesar Rp 2,3 miliar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami," kata Sanadi usai menerima uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, kasus korupsi ini menyeret puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004. Ada 14 orang yang yang diadili termasuk Mardijo yang saat kejadian menjabat Ketua DPRD.
Mereka semua telah menjalani masa hukuman yang beragam dan saat ini sudah bebas. Khusus terpidana Mardijo dihukum 2 tahun penjara sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.