Puluhan Motor Simpatisan Partai Berknalpot Brong di Yogya Terjaring Razia

12 Februari 2023 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepeda motor yang ditilang polisi karena menggunakan knalpot brong. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sepeda motor yang ditilang polisi karena menggunakan knalpot brong. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polresta Yogyakarta menindak puluhan pengendara berknalpot blombongan atau brong, Minggu (12/2). Penertiban knalpot blong dilakukan di Simpang Jambon, Jalan Magelang, Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan ada puluhan pengendara dari simpatisan salah satu partai yang konvoi menggunakan knalpot brong.
"Setidaknya ada 31 pelanggar diberikan tindakan berupa surat tanda penyitaan oleh polisi dan diwajibkan mengganti ke knalpot standar," kata Timbul.
Timbul menjelaskan, penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar.
"Kapolresta memberikan apresiasi terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tertib dalam berlalu lintas," katanya.
Polisi menindak pengendara motor berknalpot brong di Yogyakarta, Minggu (12/2). Foto: Polresta Yogyakarta

Polresta Sleman Juga Razia

Penindakan berupa tilang juga dilakukan oleh Polresta Sleman kepada simpatisan partai yang mengendarai motor dengan knalpot blombongan di Jalan Magelang.
Tepatnya di jembatan Krasak Tempel dan simpang empat Jombor, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Edy Widaryanta, menjelaskan ada ratusan sepeda motor dengan knalpot brong yang terjaring razia.
ADVERTISEMENT
"Terhadap sepeda motor berknalpot brong kami berikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli," kata Edy dalam keterangannya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, penindakan bagi pengendara berknalpot brong adalah tilang. Mereka juga wajib mengganti knalpotnya.
"Hari ini Minggu, memang masih ada yang tidak patuh pada peraturan lalu lintas, sehingga dilakukan penindakan baik dengan tilang ataupun dengan teguran, bagi yang memakai knalpot blombongan, kendaraan bisa diambil setelah mengganti dengan knalpot standar," kata Yuliyanto.