Puluhan Nyawa Melayang di Pintu Perlintasan Kereta Api Jakarta

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Data kecelakaan di perlintasan KA (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Data kecelakaan di perlintasan KA (Foto: Istimewa)

Angka kecelakaan di pintu perlintasan kereta api di Jakarta masih tinggi. Data pada 2016 ada 20 orang meninggal, jumlah ini memang turun dari tahun sebelumnya 2015 yang mencapai angka 29.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jumat (17/3) kecelakaan ini terjadi karena pemahaman masyarakat terhadap pengertian sarana prasarana palang pintu, jalur KA, perpotongan sebidang, rambu-rambu dan lain-lain masih kurang.

Budiyanto menyampaikan, dalam Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkereta Apian, pasal 1 angka 4 bahwa Jalur KA adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat manfaat jalur KA , termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas KA.

Dan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan KA, pasal 110 diatur bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, kemudian dalam hal terjadi pelanggaran di atas yang menyebabkan kecelakaan maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkereta apian. Dan pintu perlintasan pada perpotongan sebidang tersebut berfungsi untuk mengamankan perjalanan Kereta api.

Kejadian laka lantas pada perpotongan sebidang KA pada umumnya karena kekurang hati-hatian, lalai karena kekurang pahaman terhadap fungsi sarana dan prasarana perkereta apian

Kecelakaan yang terjadi pada umumnya karena para pengemudi melintasi perpotongan sebidang yang tidak dipasang palang pintu atau petugas lalai menutup palang pintu. Dan pengemudi pada umumnya tidak menghentikan mobilnya sejenak untuk mengetahui kepastian aman, namun mereka langsung melintas, sehingga terjadi laka lantas.

Perlu dipertegas bahwa palang pintu KA berfungsi untuk mengamankan kelancaran KA bukan untuk sarana mengamankan atau melindungi pengguna jalan. Dengan penjelasan ini diharapkan masyarakat pengguna jalan mampu memahami secara maksimal

Pemotor lawan aras di perlintasan kereta (Foto: Kevin/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemotor lawan aras di perlintasan kereta (Foto: Kevin/kumparan)

Rangkaian kereta api kelas ekonomi (Foto: Dok. PT KAI)
zoom-in-whitePerbesar
Rangkaian kereta api kelas ekonomi (Foto: Dok. PT KAI)