Puluhan Pegawai KPK Dinonjobkan Terkait Kasus Pungli

26 Juni 2023 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pungli Rp 4 miliar yang melibatkan sejumlah pegawai di Rutan KPK memasuki babak baru. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pegawai yang terlibat berhentikan dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
"Sudah kita non-job-kan [...] semua," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/6).
"Puluhan [pegawai]," tambah Alex.
Alex tidak lebih jauh menjelaskan soal identitas dan kronologi puluhan pegawai tersebut. Dia juga tak menyebutkan siapa saja pegawai yang telah dinonjobkan itu.
Mantan hakim itu hanya menegaskan, KPK berkomitmen untuk membersihkan lembaganya dari praktik kotor.
"Kemarin sih kita sudah sepakat, 'sudah, lah, pokoknya kita pengin bersih-bersih'. Intinya begitu. Kita pengin bersih-bersih, tidak tertutup kemungkinan tidak hanya terjadi di Rutan, siapa tahu nanti di unit kerja yang lain, apakah yang lain ada yang kena, ya kita akan sikat aja," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dewas memang telah mengungkap dan menyerahkan ke bagian penindakan soal praktik pungli ini. Namun dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK belum membeberkan banyak.
ADVERTISEMENT
Belum ada penjelasan soal siapa saja yang terlibat dan korbannya siapa saja. Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan, pengumpulan dua alat bukti untuk selanjutnya ditetapkan tersangkanya.
Bersamaan dengan isu pungli ini, ramai pula perbuatan asusila yang dilakukan pegawai Rutan terhadap istri salah satu tahanan. Kasus ini sudah diputus Dewas dalam sidang etik April 2023 lalu.
Pegawai berinisial M sebagai pelaku dalam pembuatan asusila ini dijatuhi sanksi sedang: membuat permintaan maaf secara terbuka.