Puluhan PNS DKI Dipecat Selama Kepemimpinan Anies-Sandi

Hingga awal Desember 2017 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi berat terhadap 138 Pegawai Negeri Sipil karena indisipliner. Beberapa di antaranya dibehentikan se masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
"Banyak, ada puluhan. Tapi memang belum kita lihat datanya, karena rekapnya memang per tahun," kata Kepala Bidang Pengendalian BKD Pemprov DKI Jakarta, Komarukmi Sulistyowati di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Sulistyowati memastikan laporan mengenai junlah PNS yang dipecat hingga akhir tahun akan tetap diberikan ke Anies setelah dilakukan pemilahan. Sulistyowati mengatakan keputusan pemberhentian merupakan kewenangan Anies sebagai upaya penegakan disiplin PNS.
"Jadi pasti Gubernur memberhentikan karena kita harus menegakan disiplin. Menegakkan disiplin itu menjadi salah satu keberhasilan kita. Jadi tetap kami berizin kepada Gubernur terhadap pemberhentian. Nanti dengan nota dinas, Gubernur akan memberikan acc (persetujuan) TL (tindak lanjut) menjadi pemberhentian," ungkapnya.
Ke-138 PNS diberikan sanksi berat karena berbagai alasan, salah satunya PNS yang sedang terkena kasus. Namun ia menegaskan tidak semua yang terkena sanksi berat berakhir dengan pemecatan.

"Kalau keseluruhan 671 PNS. Tetapi yang ringan 444 misalnya (cuti) 5 hari, terus sampai dengan 10 hari, 15 hari. Yang sedang, 89 orang itu biasanya sudah lebih dari 15 hari kemudian 21-25 hari itu sedang. Yang lainnya berat itu lebih dari 46 hari kita berhentikan," kata Sulistyowati.
"Tetapi yang berat sebanyak 138 (PNS), ini pun belum akhir tahun ya. Kami akan rekap kembali," lanjutnya.
Sedangkan untuk hari pertama kerja seusai libur tahun baru, Sulistyowati menyebut sebanyak 825 PNS Pemprov DKI Jakarta mengajukan cuti. Pengajuan cutinya pun dengan berbagai alasan, mulai dari tahunan, sakit hingga mengganti cuti pada hari libur bersama.
"Buktinya tadi pukul 11.00 WIB ada 825 (pegawai yang cuti). Itu cuti tahunan 720, cuti besar 2, cuti bersalin, cuti sakit 15, cuti alasan penting 16, dan mengganti cuti bersama 2," tutupnya
