Pungli di Jembatan Timbang Gilimanuk, 2 Pegawai Kemenhub Ditangkap Polisi

12 April 2023 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers dua pegawai Kemenhub pungli di jembatan tilang Cekik, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers dua pegawai Kemenhub pungli di jembatan tilang Cekik, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua pegawai Kemenhub tertangkap tangan melakukan pungli terhadap sejumlah sopir truk di jembatan timbang UPPKB Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (11/4) pukul 03.45 Wita.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku adalah seorang PNS bernama I Gusti Putu Nurbawa selaku Staf Pembantu Pemeriksa Kendaraan Bermotor dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra selaku Staf Lalu Lintas.
"Keduanya berhasil ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan laporan masyarakat dan linear di Satgas Saber Pungli bahwa masa Lebaran kita harap tidak ada pungli di sektor transportasi," kata Kasatgas Tim Saber Pungli Polda Bali Kombes Arif Prapto Santoso, Rabu (12/4).
Modus yang dilakukan kedua pelaku adalah tawar-menawar kepada sopir-sopir truk yang melakukan pelanggaran untuk menghindari tilang.
Jenis pelanggaran berupa truk-truk yang membawa barang melebihi batas kewajaran atau over tonase, kelebihan kubikasi atau Over Dimension Over Load (ODOL), dan tidak membawa buku KIR atau Uji Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
"Yang melanggar tonase dipetik Rp 20-50 ribu, kubikasi Rp 100 ribu dan kalau tidak bawa buku KIR bisa sampai Rp 100-200 ribu," katanya.
Jumpa pers dua pegawai Kemenhub pungli di jembatan tilang Cekik, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi turut mengamankan uang senilai Rp 7,2 juta dari hasil perbuatan jahat pelaku. Selanjutnya, 2 buah buku kartu uji berkala kendaraan bermotor, 7 lembar kartu berkala kendaraan bermotor, 3 lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, 1 lembar boarding pass ASDP penumpang, 1 lembar laporan serah terima barang, 1 lembar fotokopi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan 1 buah laci kabinet warna putih.
Kedua pelaku belum genap setahun bertugas di UPPKB Cekik. Polisi masih menyelidiki kapan keduanya mulai melakukan pungli, kepemilikan surat kendaraan dan ada atau tidak keterlibatan pegawai UPPKB lainnya.
ADVERTISEMENT
"Masih kami selidiki karena pelaku baru ditangkap," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelaku terancam dihukum maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara. Demikian juga terancam dipecat oleh Inspektorat Provinsi Bali.