Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Ternyata, diduga ada fasilitas mengecas handphone di Rutan KPK. Asal membayar, tahanan diduga dapat mengisi penuh baterai gawai mereka, yang juga hasil 'selundupan'.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menjadi temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pungli di Rutan KPK. Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah. Contohnya misalnya Hp untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk, apa namanya, ngecas Hp dan lain-lain," kata Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (17/1).
Kasus pungli di Rutan KPK saat ini sudah disidangkan secara etik oleh Dewas. Total ada 93 pegawai yang bakal disidang.
Total pungli di Rutan KPK nilainya lebih dari Rp 4 miliar sebagaimana dugaan awal. Berdasarkan pemeriksaan Dewas KPK, nilainya mencapai Rp 6 miliar.
"Sekitar Rp 6,148 miliar sekian. Itu total kami di Dewas," Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Dewas KPK sudah memeriksa 169 orang terkait dugaan pungli tersebut. Pemeriksaan terkait dengan ranah etik.
Dewas KPK sudah mengantongi bukti perbuatan mereka, termasuk dokumen setoran uang.
Dewas KPK bakal menjerat mereka dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021.
Para pegawai KPK itu menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda. Paling banyak hingga ratusan juta rupiah.
"Paling sedikit itu menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," ungkap Albertina.
Meski demikian, Albertina menyebut ada kemungkinan angka masih mungkin berkembang. Secara terpisah, pengusutan kasus ini juga dilakukan secara pidana oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Ini tentu saja akan berbeda dengan teman-teman di penyelidikan sekarang kasusnya karena masalah pidananya akan berbeda," pungkasnya.