Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pungli Layanan Fast Track di Bandara Ngurah Rai, Nilainya Rp 200 Juta per Bulan
16 November 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Praktik pungli terjadi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Nilai total pungli hingga Rp 200 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Praktik pungli tersebut diduga terkait fasilitas fast track. Fast track merupakan pelayanan prioritas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah layanan keimigrasian bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia.
Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat dipungut Ditjen Imigrasi. Namun, pelayanan ini yang kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Kejaksaan Tinggi Bali yang mendapat laporan mengenai pungli itu kemudian melakukan pengecekan langsung ke Bandara Ngurah Rai pada Selasa (14/11). Hasilnya, informasi mengenai pungli itu benar adanya.
"Nominal pungutan mencapai Rp 100-200 juta per bulan,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Kamis (16/11).
Dalam sidak itu, jaksa membawa seseorang yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang kepada petugas Imigrasi. Orang tersebut sempat dibawa berkeliling hingga kemudian menunjuk seorang petugas Imigrasi yang disebut menerima uang darinya.
ADVERTISEMENT
Bahkan jaksa turut menemukan uang Rp 100 juta yang diduga hasil pungli. Pihak Kejati Bali kemudian mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam pungli tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejati Bali menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana. Penyidik kemudian menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto sebagai tersangka.
Surat penetapan tersangka tercatat dalam nomor: 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.
“Atas peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Putu Agus Eka Sabana.
ADVERTISEMENT
Ia dijerat dengan pasal penerima suap yakni pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
Selain itu, Hariyo Seto kemudian ditahan untuk 20 hari pertama. Tercatat mulai dari tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.
Belum ada pernyataan dari pihak Imigrasi maupun Hariyo Seto terkait kasus tersebut.