Pungli Pedagang Rp 1 Juta per Bulan, Preman di Medan Diringkus
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap preman bernama Roy (33) di Pasar Petisah, Kota Medan . Dia diciduk lantaran, melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1 juta perbulan kepada pedagang di sana.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (16/11). Tepatnya setelah polisi mendapat informasi masyarakat.
"Pelaku kita tangkap untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya, dengan praktik-praktik pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah," ujar Fathir dalam keterangannya, Selasa (22/11).
Kata Fathir, saat beraksi pelaku meminta uang bayar lapak dagang sebesar Rp 1 juta.
“Korban adalah pedagang kaki lima yang menjual pakaian, praktik ini sudah berlangsung lama, tetapi para pedagang banyak yang tidak mau buat laporan,” katanya.
Terkait peristiwa ini, Fathir mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor ke polisi. Sebab, polisi akan menjamin keselamatan para pedagang.
“Kami akan hadir untuk memberikan rasa aman ke masyarakat. Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP. Ancaman pidananya (ke pelaku) 9 tahun,” ucap Fathir.
ADVERTISEMENT