Pungli Rp 4 Miliar Rutan KPK: Puluhan Pegawai Terlibat

20 Juni 2023 10:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
33
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta.   Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap pungli yang terjadi di Rutan KPK. Nilainya fantastis, mencapai Rp 4 miliar dan kemungkinan masih terus bertambah nilainya.
ADVERTISEMENT
Temuan ini pun sudah diserahkan ke bagian penindakan KPK dan masih dalam proses penyelidikan.
Baik Dewas maupun Penindakan KPK belum membeberkan lebih jauh soal kasus ini. Namun diduga melibatkan puluhan pegawai.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (20/6).
Namun Haris tak menyebut spesifik orangnya siapa saja. "Itu sudah tugas penyelidik," pungkasnya.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur membenarkan dirinya sudah menerima temuan tersebut dari Dewas. Kini penyelidikan sedang dilakukan guna mengusut dugaan itu.
"Nah saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan. Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani," kata Asep Guntur, kepada wartawan, Senin (19/6).
ADVERTISEMENT
KPK belum menjelaskan lebih detail mengenai perkara ini. Termasuk para pihak yang diduga terlibat. Menurut Asep, penyelidik sedang mendalami semua hal.
"Karutan (Kepala Rutan) kita sedang pelajari, karutan yang mana, waktu yang mana sampai mana. Jadi juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab pada periode yang mana," papar Asep.
Suasana Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegasnya.
Berdasarkan temuan Dewas, dugaan pungli ini terjadi Desember 2021 hingga Maret 2022.