Pungli Rutan Disebut Tradisi Lama, Kenapa KPK Baru Usut Sekarang?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK disebut merupakan 'tradisi lama'. Ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8) kemarin.

Lantas mengapa KPK baru mengusut kasus pungli belakangan ini?

"Terkait kenapa tempus (waktu) sebelumnya tidak ditindaklanjuti, ya, alat buktinya kemungkinan yang memang penyidik tidak mendapatkan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (2/8).

Tessa memastikan, jika nantinya penyidik telah mengantongi alat bukti, penyelidikan pasti akan dilakukan untuk tahun-tahun sebelumnya. Adapun dalam dakwaan, kasus tersebut diusut dari kurun waktu 2019.

"Kalau memang ada alat buktinya pasti ditindaklanjuti," tuturnya.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

Ada 15 mantan pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Nilai punglinya mencapai Rp 6,3 miliar.

Pada Mei 2019, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi bertemu dengan Hengki selaku Koordinator Kamtib Rutan KPK. Deden kemudian meminta Hengki untuk meneruskan soal "Tradisi Lama".

"Untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan," kata jaksa membacakan dakwaan.

Pada waktu itu, Deden sudah bukan menjabat Plt Kepala Rutan KPK. Posisinya sudah digantikan sejak tahun sebelumnya yakni pada 13 Desember 2018.

Meski demikian, Hengki kemudian menyanggupi permintaan itu. Deden pun meminta jatah setoran meski sudah tidak menjabat.

Ada 3 rutan yang berada di bawah KPK yakni di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1.

Atas kesepakatan itu, terjadi pertemuan Deden, Hengki, dan beberapa petugas Rutan KPK. Kemudian ditunjuk "Lurah" untuk setiap rutan.

Para "Lurah" itu mengumpulkan uang yang sudah dikoordinir oleh "Korting". "Korting" adalah tahanan yang ditunjuk oleh tahanan lain untuk mengumpulkan uang.

"Lurah" mengumpulkan uang bulanan dari "Korting" masing-masing dari 3 Rutan KPK sekitar Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 Juta setiap tahanan per bulan Uang hasil pengumpulan tersebut kemudian dibagikan ke petugas Rutan KPK berdasarkan pangkat/kedudukan.

Berikut rinciannya:

- Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp 10 juta per bulan;

- Koordinator Rutan sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan;

- Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta per bulan.

Merujuk dakwaan, praktik ini mulai terjadi pada 2019 hingga 2020. Kemudian Januari 2021 hingga Mei 2022. Serta Mei 2022 hingga Mei 2023. Meski dalam kurun waktu tersebut terjadi pergantian “Lurah” dan “Korting”, praktik tersebut masih berlangsung.