Punya Gerd dan Darah Tinggi, Brigjen Junior Tumilaar Minta Pengampunan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Brigjen TNI Junior Tumilaar, seorang Inspektur Kodam XIII/Merdeka. Foto: Manado Bacirita via kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen TNI Junior Tumilaar, seorang Inspektur Kodam XIII/Merdeka. Foto: Manado Bacirita via kumparan

Brigjen TNI Junior Tumilaar saat ini tengah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis, Depok terkait dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. Terkait penahanan tersebut ia mengajukan pengampunan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan Junior mengajukan pengampunan karena memiliki riwayat penyakit. Selain itu juga mempertimbangkan masa pensiun yang sudah dekat.

"Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada Kasad dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2022 akan pensiun," kata Tatang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2).

Namun, Tatang mengatakan permohonan itu belum diputuskan. Sebab perlu pembuktian dari pihak rumah sakit.

"Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," kata Tatang.

"Selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," tambah dia.

Terkait kasus yang menjerat Junior, Tatang menyebut dia diduga melanggar Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Tindak pidana itu terkait dengan tindakan Junior yang mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojongkoneng, Jawa Barat.

Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City

Diketahui, Junior membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Puspomad telah melakukan penahanan terhadap Brigjen Junior terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2021 untuk proses penyidikan. Saat ini berkas perkara Brigjen Junior sudah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Sambil menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta, Brigjen Junior ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok.

KSAD Dudung Abdurachman sebut Brigjen Junior Salah

Kasad Jenderal Dudung saat memberikan kuliah umum di Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, Rabu (9/2/2022). Foto: Dok. TNI AD

KSAD Jenderal Dudung menegaskan yang dilakukan Brigjen Junior adalah suatu kesalahan. Dalam melakukan tindakan, kata dia, seharusnya seorang prajurit harus mendasarkan pada surat perintah yang jelas.

"Setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Nah, dia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat," ujar Dudung kepada wartawan, Selasa (22/2).

Menurut Dudung, apa yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya menjadi tugas Babinsa hingga Kodim. Mengingat dua unsur inilah yang memiliki wewenang untuk melakukan tugas satuan kewilayahan.

Padahal, kata Dudung, seharusnya sebagai salah seorang staf khusus KSAD, Brigjen Junior mendasarkan tindakannya atas perintah KSAD. Namun hal itu tak dijalankan Brigjen Junior.

"Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.