Punya Istri dan Anak Tetap Lakukan Pelecehan, Eko akan Diperiksa Kejiwaannya

29 September 2020 12:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruang tunggu di Lobby Terminal 3 Bandara Internasiona Soekarno-Hatta. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang tunggu di Lobby Terminal 3 Bandara Internasiona Soekarno-Hatta. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka pelecehan seksual dan penipuan saat rapid test di Bandara Soekarno Hatta, Eko Firstson akan menjalani tes kejiwaan di Polda Metro Jaya. Tes itu akan dilakukan hari ini.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan tes dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku yang melakukan pelecehan seksual. Padahal di sisi lain ia telah memiliki istri.
Tersangka pelecehan perempuan saat rapid tes di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dok. Istimewa
"Untuk memastikan bahwa kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal dan bisa dimintai pertanggungjawaban. Mengingat sangkaan pasal salah satunya adalah pelecehan padahal faktualnya penyidik jumpai bahwa tersangka sudah memiliki istri dan anak," kata Alexander saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).
Alasan lainnya, menurut Alexander, sebagai kelengkapan berkas perkara. Berkas itu nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Eko Firstson ditangkap pada 25 September 2020 di sebuah rumah di Balige, Samosir, Sumatera Utara. Tenaga medis rapid test itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual dan penipuan terhadap seorang penumpang di Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
Eko menipu korban dengan mengatakan hasil rapid test reaktif. Ia kemudian menawarkan bantuan untuk mengubah hasil tersebut menjadi nonreaktif dengan membayar Rp 1,4 juta. Ia juga memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Penyelidikan polisi menyebutkan hasil tes corona korban tidak pernah reaktif. Dua tes yang dijalani korban menunjukkan hasil nonreaktif.
Saat ini Eko ditahan di Polres Bandara Soekarno Hatta. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara.