Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Punya KTP DKI Tapi Tak Diperbolehkan Memilih
15 Februari 2017 14:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
![Persiapan jelang debat pilgub DKI Jakarta. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1486707356/yfbtskwjfmnipjukfzsr.jpg)
Pilgub DKI sudah selesai. Tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00 WIB. Tapi ada cerita sedih yang bermunculan. Mereka warga DKI memiliki KTP asli bukan palsu, tetapi tak bisa memilih.
ADVERTISEMENT
Salah satunya pengalaman Apseh dan istrinya Siti di TPS 63, Bintaro, Jaksel. Pada Rabu (15/2) pasangan suami istri ini datang ke TPS. Mereka tidak mendapat undangan tetapi pihak RT memberitahu agar dipersilakan datang ke TPS.
Tapi alangkah terkejutnya Apseh dan Siti, ternyata tetap tidak bisa memilih. Padahal sudah puluhan tahun Apseh tinggal di Bintaro. Sejak kecil dia tinggal di sana bersama orangtuanya. Alasan pihak RT, KTP dia dan istrinya belum e-KTP.
Apseh dan istrinya sudah mengurus proses e-KTP dan sudah foto. Tetapi memang belum mendapat e-KTP karena blanko kosong, baru Mei mendatang e-KPT jadi. Tapi dia tidak mendapat surat keterangan.
"Mestinya pihak RT sosialisasi ke kami warga, jadi nanti kami bisa buat surat keterangan ke kelurahan. Ini baru hari ini diberitahu. Tadi Pak RT minta maaf," jelas Apseh. Apa daya walau maaf terucap, dia kehilangan hak suara.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Apseh, Rafi dan istrinya juga tak bisa memilih. Rafi tinggal di kawasan Pramuka, Jakarta Timur.
"Saya dan istri datang ke TPS dekat rumah, karena kita tidak terdaftar di DPT maka sesuai info yang saya dapat dari RT setempat dan dari info dari media, cukup membawa fotokopi KTP dan Fotokopi KK maka bisa memilih, tapi ternyata setelah sampai di TPS kita di tolak untuk memilih karena nomor induk kita tidak nomor induk Jakarta. Saya dan istri pendatang, dan nomor induknya masih nomor induk yang lama,dan harus disertai surat keterangan dari kelurahan," tutur Rafi.
Mungkin banyak lagi cerita lainnya, warga yang ingin memilih tetapi tak bisa memilih. Suara mereka hilang tak pernah digunakan.
ADVERTISEMENT