Punya KTP WNI, WN Suriah Merasa Tak Langgar Aturan

15 Maret 2023 9:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Suriah Muhammad Zghaib Nasir di Imigrasi Kelas I TPI Kota Denpasar, Rabu (15/3). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN Suriah Muhammad Zghaib Nasir di Imigrasi Kelas I TPI Kota Denpasar, Rabu (15/3). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
WN Suriah Muhammad Zghaib Nasir diamankan Imigrasi Bali atas kasus kepemilikan KTP berkebangsaan Indonesia. Nasir merasa tidak melakukan kesalahan dalam pengurus dan memiliki KTP tersebut.
ADVERTISEMENT
"(Alasan pembuatan KTP) hanya untuk rekening bank, aku hanya ingin bisa beraktivitas sehari-hari seperti turis lainnya. Aku tidak melakukan (pelanggaran) apa pun," kata Nasir saat dihadirkan dalam konferensi pers di Imigrasi Kelas I TPI Kota Denpasar, Rabu (15/3).
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan melimpahkan Nasir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan Nasir diserahkan ke Kejari Denpasar.
"Hari ini kami akan menyerahkan 1 WN Suriah atas nama Muhammad Zghaib Nasir ke Kejari Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tedy Riyandi.
Tedy menegaskan, WNA yang diperkenankan mengurus atau memiliki KTP adalah WNA yang memilih izin tinggal terbatas. KTP yang diterbitkan adalah KTP WNA.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini terungkap bahwa Nasir membayar senilai Rp 8 juta kepada warga bernama Wayan mendapatkan KTP dan KK.
KTP WNI yang dimiliki Nasir atas nama Agung Nizar Santoso. Pembuatan KTP ini untuk transaksi investasi indekos dan restoran di Legian, Kabupaten Badung.
Polda Bali sendiri belum menetapkan Muhammad Zghaib Nasir sebagai tersangka.

WN Rusia

Selain Muhammad Zghaib Nasir, Imigrasi juga mengamankan WN Rusia Rodion Krynin. Dia membayar Rp 31 juta kepada seseorang bernama Puji.
Krynin ke Indonesia tahun 2020 dengan alasan menghindari perang Rusia-Ukraina. Ia bikin KTP WNI dengan nama Alexander Nur Rudi.
Rodion Krynin telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan KTP WNI. Rodion Krynin dinilai melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 penjara maksimal tahun.
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melimpahkan Rodion ke Polda Bali. Rodion Krynin kini ditahan di Rutan Polda Bali.
Pemerintah Kota Denpasar telah memecat satu pegawai honorer kecamatan Denpasar Utara bernama Ketut Sudana yang diduga menjadi otak pemalsuan KTP di tingkat Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar.