com-Ilustrasi Menghitung Pendapatan Usaha

Punya Perusahaan CV dengan Modal Kurang dari Rp 500 Juta, Apa Wajib Lapor LKPM?

29 Maret 2021 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Setiap pelaku usaha terikat untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bila berinvestasi yang nilainya lebih dari Rp 500 juta. Terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana bila modal usahanya kurang dari Rp 500 juta? Apakah tetap wajib menyampaikan LKPM?
Seperti contoh pertanyaan di bawah ini:
Apakah CV (Persekutuan Komanditer) dengan permodalan kurang dari Rp 500 juta wajib lapor LKPM? Jika iya, apa risikonya jika tidak melakukan lapor LKPM? Berapa besarnya permodalan yang harus mewajibkan lapor LKPM?
com-Ilustrasi Menghitung Pendapatan Usaha Foto: Shutterstock
Berikut penjelasan dari Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Bahwa tentang Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Bunyinya sebagai berikut:
Setiap penanam modal berkewajiban:
a. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
ADVERTISEMENT
d. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai LKPM dapat ditemukan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 disebutkan:
"Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) wajib menyampaikan LKPM".
Sedangkan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 disebutkan:
"Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan Instansi Teknis yang berwenang".
ADVERTISEMENT
Maka dengan demikian apabila pelaku usaha memiliki nilai investasi lebih dari Rp 500 juta, wajib menyampaikan LKPM secara daring dan berkala. Sedangkan kurang dan/atau sampai dengan Rp 500 juta yaitu hanya menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan Instansi Teknis yang berwenang.
Adapun berdasarkan Pasal 31 huruf a juncto Pasal 7 huruf c Peraturan BKPM No. 7 tahun 2018 BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, administrator KEK, atau instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangannya, mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM.
Adapun Sanksi administratif, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) peraturan tersebut dilakukan dengan cara:
a. Peringatan tertulis atau secara daring;
b. Pembatasan kegiatan usaha;
c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
ADVERTISEMENT
d. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penanaman modal selama tiga periode pelaporan secara berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan terakhir. Hal itu sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) huruf a juncto Pasal 32 ayat (1) huruf a Peraturan BKPM 7/2018.
Pelaku usaha wajib memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut terhadap sanksi administratif tersebut, dalam waktu paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal surat diterbitkan. Jika tidak dilakukan, pejabat yang berwenang dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal, sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan BKPM 7/2018.
ADVERTISEMENT
Untuk sanksi administratif berupa surat peringatan, BKPM dapat melakukan pemblokiran hak akses, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan BKPM 7/2018, Hak akses adalah hak yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki identitas pengguna dan kode akses untuk mengurus perizinan dan fasilitas secara dalam jaringan (daring), sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 32 Peraturan BKPM 7/2018.
Pembukaan pemblokiran hak akses dapat dilakukan setelah pelaku usaha telah memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut terhadap sanksi administratif. Pemblokiran dan/atau pembukaan hak akses dapat dilakukan atas usulan dari instansi teknis, DPMPTSP Provinsi, dan/atau DPMPTSP Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (4) Peraturan BKPM 7/2018.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten