Punya SHM tapi Warga Bekasi Digusur, Mahfud: Pemerintah Harus Jaga Hak Rakyat

4 Februari 2025 13:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di UGM, Selasa (4/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di UGM, Selasa (4/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Rumah warga cluster Setia Mekar Residence 2 digusur, dikosongkan oleh juru sita pengadilan, padahal warga telah memegang SHM secara sah.
ADVERTISEMENT
Eks Menko Polhukam Mahfud MD saat disinggung kasus ini mengatakan dirinya belum tahu jelas duduk perkara kasus di sana.
"Di Bekasi ya. Jadi saya tidak tahu persis soal Bekasi karena saya untuk berkomentar harus baca dokumennya sehingga masalah hukumnya jelas," kata Mahfud MD ditemui di UGM, Selasa (4/2).
"Tapi menurut saya harus berhati-hati pemerintah, harus turun tangan untuk menyelesaikan dan menjaga hak-hak rakyat yang sudah punya hak berdasar konstitusi dan berdasar hukum," ujarnya.

Sekilas Kasus

Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tanah yang bermasalah itu luasnya 3,6 hektare, letaknya di Desa Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pemilik pertamanya menjual ke dua orang. Saat sekarang telah menjadi rumah-rumah warga, salah satu dari dua orang itu menggugat kepemilikan dan menang di pengadilan.
ADVERTISEMENT