Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PUPR Akan Sanksi Perusahaan Pengelola Crane yang Jatuh di Matraman
5 Februari 2018 19:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bila ada kelalaian maka pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak yang mengerjakan proyek.
"Sumber daya manusia juga sedang dilihat kalau itu certified. Oh iya pasti ada sanksi karena yang ngerjakan HK (Hutama Karya) bukan sub. Pasti akan ada sanksinya kita lihat gimananya atau siapanya," ujar Basuki di kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).
Basuki menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi bukan saat operasi pemasangan grider. Tetapi pada saat memindahkan alat.
Meski demikian, saat ini Basuki mengaku masih merumuskan bagaimana crane tersebut bisa terjatuh. Jika ada implikasi pidana, Basuki menegaskan PUPR akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian.
"Sekarang dilaporkan ke komitenya, dirumuskan kejadiannya mengapa. Nanti juga akan koordinasi sama polisi kalau soal itu (implikasi pidana)," ucap Basuki Hadimuljono.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki penyebab jatuhnya crane pembangunan double double track (DDT) di Matraman, Jakarta Timur. Hasil penyelidikan sementara, jatuhnya crane disebabkan adanya kelalaian.