Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pura-pura Siap Dinikahi, Wanita ini Sikat Rp 50 Juta dari Calon Pengantin Pria
7 Mei 2025 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang wanita berinisial VY (40), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, menipu seorang pria berinisial GU (40). Modusnya, pelaku janji bersedia mau dinikahi oleh korban.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal saat pelaku berkenalan pada 2022 lalu. Setelah menjalin hubungan asmara, pada Agustus 2022 mereka komitmen untuk melangkah ke hubungan yang lebih serius--pernikahan.
Niat baik korban kemudian disalahgunakan pelaku. Wanita yang dianggapnya baik tersebut, meminta uang Rp 50 juta untuk biaya resepsi pernikahan.
“Tersangka VY meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi, dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual.” kata Wakapolres Surakarta AKBP Sigit, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (06/05).
Karena tidak memiliki uang, korban menghubungi temannya untuk meminjam dana yang kemudian langsung ditransfer ke rekening tersangka. Namun, pada hari pelaksanaan resepsi, pelaku membatalkan acara dengan alasan keluarganya berhalangan hadir.
ADVERTISEMENT
Upaya legalisasi pernikahan pun tidak berjalan mulus. Meskipun sempat mengurus akta nikah pada Januari 2023, tersangka secara sepihak menunda proses tersebut melalui surat yang diajukan ke Disdukcapil Surakarta pada 7 Februari 2023 tanpa sepengetahuan korban.
Puncaknya terjadi pada akhir Februari 2023 saat keluarga korban mengetahui bahwa rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata sudah lama dijual jauh sebelum rencana pernikahan.
Uang Rp 50 juta yang diterima tersangka pun ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk keperluan pernikahan sebagaimana dijanjikan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa print out rekening koran dari Ban yang menunjukkan transaksi terkait kasus tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka VY disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," tutup Kapolres.
ADVERTISEMENT