Pura-pura Test Drive Motor, Kabur, lalu Jatuh: Tingkah Residivis di Yogya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bulsaskam. Dok: Arfiansyah Panji/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Bulsaskam. Dok: Arfiansyah Panji/kumparan.

Residivis pencurian bernama Bulsaskam (24 tahun) nekat mencuri meski baru keluar penjara pada Desember 2022.

Pada 13 Januari 2023, Bulsaskam mendatangi rumah seseorang yang menjual motor Honda CRF, berpura-pura akan membeli motor trail tersebut.

"Saat test drive, Bul langsung tancap gas kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Aryanto, Kamis (26/1).

Dari rumah korban di daerah Umbulharjo, Bulsaskam melaju ke arah barat. Korban mengejarnya, dibantu para tetangga.

"Pelaku jatuh di jembatan Sayidan," kata Nuri.

Honda CRF yang diincar Bulsaskam. Dok: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Nuri mengatakan Bulsaskam adalah warga Bengkulu yang sudah dua kali masuk penjara (LP Pajangan dan LP Wirogunan). Kasusnya, penipuan pura-pura beli kendaraan—persis seperti tingkahnya sekarang ini.

Kini Bulsaskam kembali masuk penjara, dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.