Pura-pura Test Drive Motor, Kabur, lalu Jatuh: Tingkah Residivis di Yogya
·waktu baca 1 menit

Residivis pencurian bernama Bulsaskam (24 tahun) nekat mencuri meski baru keluar penjara pada Desember 2022.
Pada 13 Januari 2023, Bulsaskam mendatangi rumah seseorang yang menjual motor Honda CRF, berpura-pura akan membeli motor trail tersebut.
"Saat test drive, Bul langsung tancap gas kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Aryanto, Kamis (26/1).
Dari rumah korban di daerah Umbulharjo, Bulsaskam melaju ke arah barat. Korban mengejarnya, dibantu para tetangga.
"Pelaku jatuh di jembatan Sayidan," kata Nuri.
Nuri mengatakan Bulsaskam adalah warga Bengkulu yang sudah dua kali masuk penjara (LP Pajangan dan LP Wirogunan). Kasusnya, penipuan pura-pura beli kendaraan—persis seperti tingkahnya sekarang ini.
Kini Bulsaskam kembali masuk penjara, dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
