Pura-pura Test Drive, Udin Malah Bawa Kabur Motor dari Dealer

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Jajaran Polsek Cilandak menangkap seorang pria bernama Udin (48) terkait kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun mengatakan, kejadian penggelapan itu terjadi saat Udin mendatangi tempat jual beli sepeda motor pada Kamis (23/7) lalu. Udin berpura-pura ingin membeli motor yang dijual korban.

“Tersangka datang ke tempat penjualan sepeda motor bekas untuk berpura-pura membeli sepeda motor tersebut, setelah itu tersangka meminta menguji coba sepeda motor tersebut, setelah diberikan, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban,” ucap Marbun dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7).

Sadar kena tipu, korban pun melaporkan hal ini ke polisi. Usai menerima laporan polisi lalu menyelidiki kasus tersebut dan mendapat informasi Udin berada di Sawangan, Depok.

embed from external kumparan

Udin Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

“Udin yang sering beroperasi di wilayah hukum Polsek Cilandak tersebut berhasil diamankan dan ditangkap berkat kerja sama antara pihak kepolisian dan korban,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan ternyata Udin merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama. Ia mengaku sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 30 kali.

“Tersangka melakukan penipuan tersebut sebanyak 30 kali di antaranya 11 di wilayah Cilandak, dan 19 lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” terang Marbun.

Sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan itu, Udin juga menjual kepada seorang penadah di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat, berinisial LN yang masih diburu polisi. Udin mengaku uang aksi kejahatannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

“Tersangka merupakan residivis dan sudah 3 kali masuk penjara dalam kasus yang sama dan terakhir baru keluar di Bulan Maret 2020,” jelasnya.

Udin kini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

kumparan post embed