Purnawirawan Kolonel TNI Didakwa Rugikan Negara Terkait Kasus TWP AD

7 Oktober 2022 16:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Kolonel Czi (Purn) I Cori Wahyudi AHT terkait kasus korupsi TWP AD.  Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Kolonel Czi (Purn) I Cori Wahyudi AHT terkait kasus korupsi TWP AD. Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020 didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kamis (6/10) sore.
ADVERTISEMENT
Kedua terdakwa tersebut yakni Kolonel Czi (Purn) I Cori Wahyudi AHT dan pihak swasta bernama KGS M Mansyur Said.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keduanya didakwa dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Sidang dakwaan Kolonel Czi (Purn) I Cori Wahyudi AHT terkait kasus korupsi TWP AD. Foto: Dok. Kejagung
Berikut isi pasal yang dimaksud:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Faridah Faisal didampingi hakim anggota I Kol. Sus. Siti Mulyaningsih dan hakim anggota II Teguh Santoso, dengan Kapten Chk Dede Juhendi.
Adapun pihak penuntut umum Oditur Militer yaitu Kolonel Chk Widiasytuti, Kolonel Chk Tarmizi dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yakni Agung Mardiwibowo, Ganda Malau, Yeriza, dan Iwan Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Sidang dakwaan Kolonel Czi (Purn) I Cori Wahyudi AHT terkait kasus korupsi TWP AD. Foto: Dok. Kejagung
Adapun perbuatan dari Kolonel Czi (Purn) I Curi Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said dalam kasus tersebut sempat dibeberkan dalam proses penyidikan.
Adapun kasus dugaan korupsi yang menjerat keduanya terkait korupsi lahan program Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020. Cori yakni mantan Kepala Badan Pengelola TWP AD.
Cori diduga berperan menunjuk Mansyur selaku penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Namun, pengadaan tersebut diduga bermasalah.
Diduga, Cori telah menerima aliran uang dari Mansyur. Ditambah diduga terdapat penyimpangan atas Perjanjian Kerja Sama antara keduanya soal pengadaan lahan tersebut.
Sidang dakwaan Kolonel Czi (Purn) I Cori Wahyudi AHT terkait kasus korupsi TWP AD. Foto: Dok. Kejagung
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Lahan di Nagreg:
Pengadaan lahan di Gandus:
ADVERTISEMENT
Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan. Dalam perkara pertama, terkait kasus Dana Tabungan TWP AD, Kejagung sudah menjerat Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Kerugian negara terkait kasus tersebut yakni Rp 133.763.305.600. Keduanya tengah disidangkan.