Purnawirawan Kolonel TNI Jadi Tersangka Korupsi Lahan TWP AD di Kejagung
ยทwaktu baca 3 menit

Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan satu tersangka terkait dugaan korupsi lahan program Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
Tersangka tersebut yakni seorang mantan anggota TNI AD berpangkat Kolonel. Dia adalah Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola TWP AD. Penetapan tersangka sudah dilakukan pada 15 Maret 2022 lalu.
Dalam perkara ini, tim penyidik koneksitas juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial KGS MMS. Dia merupakan penyedia lahan pembangunan perumahan bagi TNI Angkatan Darat.
"Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (22/3).
Diduga, Kolonel Czi (Purn) CW AHT telah menerima aliran uang dari KGS MMS. Sumedana membeberkan dugaan penyimpangan atas perjanjian kerja sama antara keduanya soal pengadaan lahan. Berikut rinciannya.
Lahan di Nagreg:
Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.
Perolehan Hanya 17,8 Hektar namun belum berbentuk Sertifikat Induk.
Kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp 2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektar.
Dalam PKS tertera Rp 30 Miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp 2 Miliar tidak sah sesuai PKS.
Penggunaan Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Pengadaan lahan di Gandus:
Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.
Perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 Hektar tanpa bukti fisik tanah.
Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp 41,8 Miliar.
Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.
"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar," kata Sumedana.
Kasus ini pun tengah terus digodok oleh tim koneksitas. Pada hari ini, Selasa (22/3), tim memeriksa 11 orang saksi. Namun Sumedana tak membeberkan siapa saja yang diperiksa dan materi pemeriksaannya.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan. Dalam perkara pertama, terkait kasus Dana Tabungan TWP AD, Kejagung sudah menjerat Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Kerugian negara terkait kasus tersebut yakni Rp 133.763.305.600. Keduanya tengah disidangkan.
