Puskapol UI Ungkap Peran Penting Perempuan dalam Pencegahan Korupsi, Apa Saja?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) merilis riset bertajuk 'Peran Gender terhadap Perilaku Korupsi dan Antikorupsi di Lembaga Legislatif dan Penyelenggara Pemilu di Indonesia', di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) merilis riset bertajuk 'Peran Gender terhadap Perilaku Korupsi dan Antikorupsi di Lembaga Legislatif dan Penyelenggara Pemilu di Indonesia', di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) merilis riset terkait peran penting representasi politik perempuan dalam mengurangi korupsi di lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia.

Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah menyebutkan bahwa riset ini penting dilakukan lantaran banyaknya kasus korupsi di lembaga tersebut yang mendapat sorotan publik.

Dalam riset yang dilakukan, ia mengungkapkan bahwa ditemukan jumlah kasus korupsi di DPR RI, KPU, dan Bawaslu dengan didominasi oleh laki-laki.

Di DPR misalnya, ditemukan setidaknya ada 34 kasus korupsi yang melibatkan 73 anggota DPR sepanjang tahun 2004โ€“2023. Dari kasus tersebut, sebagian besar aktornya adalah laki-laki, dengan jumlah 62 orang. Sementara itu, 11 sisanya adalah perempuan.

Hal serupa juga ditemukan di KPU. Sepanjang tahun 2004โ€“2019, ditemukan 18 kasus korupsi di lembaga tersebut dengan 29 laki-laki terlibat dan hanya 1 orang perempuan yang terlibat.

Begitu juga di Bawaslu, yang ditemukan 13 kasus korupsi selama kurun waktu 2013โ€“2023. Dalam kasus itu, melibatkan 12 laki-laki, 4 perempuan, dan 11 orang lainnya inisial nama tanpa identitas.

"Temuan riset kami mencerminkan pola umum kasus korupsi di mana keterlibatan perempuan lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki," ujar Hurriyah dalam peluncuran risetnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

Wakil Direktur Eksekutif Puskapol Fisip UI, Hurriyah, pada diskusi akhir tahun Survei Nasional di Roda Tiga Cafe, Jakarta. Selasa (17/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

"Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa peran perempuan dalam kasus-kasus ini cenderung lebih sebagai aktor pendukung, dan skala korupsinya tidak sebesar kasus-kasus korupsi yang melibatkan aktor laki-laki," tutur dia.

Hurriyah pun membeberkan dua faktor yang perlu diperhatikan untuk mengurangi intensi melakukan korupsi di lembaga legislatif dan penyelenggara Pemilu. Yakni, faktor sikap yang mana makin negatif terhadap korupsi maka makin kecil kemungkinan melakukan tindak korupsi.

Faktor kedua, yakni faktor norma aturan yang dianggap benar oleh rekan kerja, yang mana makin yakin seseorang bahwa banyak rekan kerjanya menolak tindak korupsi, makin kecil kemungkinan melakukan korupsi.

"Faktor norma ini mencerminkan adanya pengaruh kuat dari lingkungan sejawat terhadap perilaku korupsi dan antikorupsi seorang pejabat publik," kata Hurriyah.

Untuk meningkatkan intensi keterlibatan dalam inisiatif antikorupsi, Hurriyah juga menyampaikan tiga faktor yang perlu diperhatikan.

Pertama, ada korelasi antara gender dan korupsi, yang mana perempuan memiliki intensi lebih besar daripada laki-laki. Kedua, pengaruh persepsi dukungan rekan kerja. Ketiga, pengaruh persepsi agensi diri, yang mana makin merasa mudah untuk terlibat aktif dalam mencegah dan memerangi tindak korupsi, maka akan makin besar intensi untuk terlibat dalam inisiatif antikorupsi.

Dalam hal ini, Hurriyah menjelaskan bahwa peran perempuan dalam mendukung inisiatif pencegahan korupsi sudah terlihat.

"Temuan riset kami memperlihatkan bahwa peran perempuan untuk mendukung inisiatif antikorupsi sudah terlihat. Namun ruang lingkupnya masih dalam skala kecil. Di lembaga penyelenggara pemilu, sudah ada beberapa praktik baik pengalaman perempuan dalam melakukan inisiatif antikorupsi," kata dia.

"Sikap perempuan yang cenderung menghindar dari ajakan perilaku korupsi pada akhirnya membuat mereka secara tidak langsung dikecualikan dari forum-forum pembicaraan atau pertemuan yang berpotensi pada perilaku koruptif," sambungnya.

Peran serupa juga sudah terlihat di lembaga legislatif. Hal ini berkaitan dengan sikap perempuan yang dinilai lebih berhati-hati dalam menerima korupsi dengan mempertimbangkan moral, norma, dan beban domestik yang melekat pada perempuan.

"Faktor ini menjadi enablers bagi perempuan untuk menghindari praktik korupsi," jelas dia.

Petugas gerakan Saya Perempuan Antikorupsi berbincang dengan pengunjung di area Integrity Expo dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Oleh karenanya, Hurriyah mendorong kepada DPR, KPU, dan Bawaslu dapat memberikan dukungan untuk menginisiasi agenda antikorupsi.

"Temuan riset kami mengindikasikan pentingnya intervensi kelembagaan yang dilakukan oleh DPR, KPU, dan Bawaslu untuk menciptakan iklim dan ekosistem antikorupsi di lembaga mereka, termasuk intervensi untuk memperkuat agensi perempuan dalam inisiatif antikorupsi di lembaga mereka," imbuh Hurriyah.

Dalam hal ini, ada dua rekomendasi strategi utama yang bisa diadopsi oleh ketiga lembaga tersebut.

Pertama, memasukkan agenda antikorupsi dalam kelembagaan legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu dengan melibatkan pemangku kepentingan yang berfokus pada gender dan korupsi.

Misalnya, dengan memasukkan aturan terkait perlindungan identitas dan integritas bagi perempuan. Tak hanya itu, Hurriyah juga menekankan pemberian perlindungan hukum terhadap kemungkinan tindakan balas dendam yang dialami perempuan saat melaporkan adanya pelanggaran.

Kedua, memperkuat agensi perempuan dalam inisiatif antikorupsi di lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu. Salah satunya, dengan adanya pertimbangan kesetaraan gender terkait aturan kuota 30 persen perempuan di tubuh DPR.

"Untuk melakukan hal tersebut, DPR RI perlu mengembalikan aturan kuota 30 persen perempuan dalam kepemimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk menjamin kesetaraan gender dalam komposisi kepemimpinan di lembaga legislatif," ujar Hurriyah.

Hal serupa juga berlaku bagi KPU maupun Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu diminta perlu merevisi peraturan lembaga yang menjamin kesetaraan gender dalam komposisi anggota KPU dan Bawaslu di setiap jenjang.

"Mengingat ketidaksetaraan gender terbukti memperburuk korupsi, termasuk di Indonesia, Puskapol UI juga meyakini pentingnya memasukkan perspektif gender sebagai komponen kunci dalam mengembangkan strategi antikorupsi," tutup dia.