news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Puskapol UI Usul Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

5 Maret 2025 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan ahli dari universitas membahas UU Pemilu dah Pemiluhan Kepala Daerah, Rabu (5/3/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan ahli dari universitas membahas UU Pemilu dah Pemiluhan Kepala Daerah, Rabu (5/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mengusulkan agar pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah. Usulan ini disampaikan dalam pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada di Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
Pemisahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi pemilu di masyarakat hingga meringankan beban calon legislatif.
“Pemilu serentak secara partisipasi pemilih itu bisa meningkatkan tetapi tidak memiliki pengaruh yang positif terhadap peningkatan pengetahuan pemilih terhadap calon yang akan mereka pilih,” kata peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (5/3).
Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti, di Kantor KPU RI, Minggu (19/5). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Delia juga menyoroti para calon legislatif yang merasa terbebani karena harus mengkampanyekan dirinya sendiri dan calon presiden usungan partainya sebagai risiko dari pelaksanaan pemilu serentak.
“Bagi calon legislatif di jadwal yang bersamaan atau dilakukan secara serentak itu justru memberatkan. Karena tidak hanya berkampanye untuk mereka sendiri tetapi juga harus mengkampanyekan calon presiden jadi ketika bukan bagian dari partai yang berkuasa akan semakin sulit,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Delia mengusulkan agar dalam Revisi UU pemilu nanti ketentuan pemilu serentak diubah menjadi dipisah pelaksanaannya dengan dikelompokkan menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, ini juga sejalan dengan hasil putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.
“Jadi pemilu nasional itu terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, dan pemilu lokal itu berkaitan dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” katanya.
Pengawas Pemilu mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) 046 menyiapkan kotak dan surat suara di lokasi Calon Gubernur atau Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengambil suaranya di daerah Cipete Selatan, Rabu (27/11/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Penggabungan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dalam satu hari mulai berlaku pada Pemilu 2019, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan terpisah dengan mekanisme Pemilu legislatif untuk pemilihan DPR, DPD, dan DPRD dilakukan duluan sebelum Pemilu presiden dilakukan setelahnya, dengan calon yang diusung berdasarkan hasil pemilu legislatif.
ADVERTISEMENT
Baru sejak 2019 semuanya dilakukan serentak dalam satu hari.