Puskesmas Tolak Pasien Corona karena Domisili Beda dengan KTP, Ini Solusi Menkes

20 Februari 2021 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menkes Budi Gunadi Sadikin mendapatkan laporan adanya pasien COVID-19 yang ditolak oleh puskesmas. Menurut informasi yang ia terima penolakan itu lantaran alamat pada KTP tidak sesuai dengan tempat tinggal di area puskesmas tersebut.
ADVERTISEMENT
Budi Gunadi mencontohkan, ada warga ber-KTP Bekasi namun berdomisili di Jakarta karena faktor pekerjaan. Lalu juga warga ber-KTP Jakarta yang berdomisili di Tangerang.
"Jadi mungkin ada warga ngekos di Jakarta memiliki KTP bekasi atau sebaliknya. Nah, saya sudah minta ke teman-teman puskesmas kalau bisa bantu dicek domisili [pasien] di mana. Kalau memang ada di daerah puskesmas tersebut, nanti kita bikin prosedur administrasi agar bisa dilayani," ujar Budi dalam konferensi persnya di YouTube BNPB, Sabtu (20/2).
Ia meminta kepada puskesmas untuk tidak menolak pasien corona, meski berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP-nya.
Petugas medis memberikan penanganan kepada seorang pasien yang mengalami reaksi saat simulasi pemberian vaksin corona Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Budi juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri agar data alamat domisili juga bisa dilengkapi selain alamat tempat tinggal.
ADVERTISEMENT
Sehingga, pasien COVID-19 tetap bisa terlayani meski data tempat tinggalnya belum sesuai dengan KTP-nya.
"Saya juga akan bicara ke Kemendagri agar data alamat domisili ini bisa dilengkapi selain alamat tempat tinggal. Dengan demikian, layanan kesehatan bisa mengikuti pergerakan rakyat, walaupun secara administrasi tempat tinggal belum diperbaharui. Jadi nanti kita akan lengkapi prosedur di seluruh puskesmas," tutup Budi.
Beberapa kasus penolakan di puskesmas pernah terjadi karena pasien berdomisili di luar alamat KTP, karena dianggap tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan puskesmas.