Puspom TNI AD Dalami Laporan Keluarga Sempurna Pasaribu yang Dibakar di Karo

12 Juli 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EP (anak korban) didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) membuat laporan ke Puspom AD terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AD di pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Jumat (12/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
EP (anak korban) didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) membuat laporan ke Puspom AD terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AD di pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Jumat (12/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
EP (22), Anak Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata.tv Medan yang tewas dibakar sekeluarga di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut ke Puspom TNI AD.
ADVERTISEMENT
Didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), laporan EP diterima Puspom TNI AD dengan nomor laporan LP-21/VII/2024/SPT.
"Jadi kita sudah terima laporan pengaduannya, sudah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan laporan dan sudah dibuatkan tanda bukti laporan," ujar Wadansat Penyidikan Puspom TNI AD, Kolonel Cpm Zulkarnain saat diwawancarai wartawan di kawasan Puspom AD, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Usai didalami, Puspom TNI AD akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan, serta Pomdam I/Bukit Barisan, untuk penanganan kasus.
Polisi olah TKP kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu yang terbakar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto: Polres Tanah Karo
Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut laporan yang dilayangkan oleh EP dan kuasa hukumnya. Ia juga menegaskan akan menjatuhkan hukuman jika memang ada oknum TNI yang terlibat dalam pembakaran rumah wartawan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang ternyata nanti akhirnya ada, terbukti atau pastinya sesuai dengan komitmen yang disampaikan pimpinan TNI AD. Pasti akan dilakukan proses atau penegakan hukum sesuai dengan aturan," ucap Zulkarnain.
"Pasti, tidak ada yang ditutup-tutupi, kalau memang terbukti pasti akan sampai ke pengadilan juga. Pengadilan militer, untuk dijatuhi hukuman. Kalau memang sudah terbukti," tutupnya.
Diarahkan Melapor ke Posko Terpadu di Polres Tanah Karo
Wadansat Penyidikan Puspom TNI AD Kolonel Cpm Zulkarnain (kiri) saat diwawancarai wartawan di kawasan Puspom AD, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Ia juga mengatakan, saat ini Polres Tanah Karo sudah membuat posko terpadu yang terdiri dari Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan hingga Pomdam I/Bukit Barisan.
Nantinya, proses lanjutan usai melapor ke Puspom TNI AD, keluarga Sempurna Pasaribu akan diarahkan untuk melapor ke posko terpadu.
"Sehingga nanti, setelah laporan yang kita terima pada hari ini, nanti korban pelapor akan kami arahkan juga untuk melapor ke posko pengaduan terpadu yang ada di provinsi Sumatera Utara," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Zulkarnain menyatakan, Puspom TNI AD akan serius menangani laporan kasus ini, sesuai dengan prosedur dari lingkungan TNI.
"Jadi ini yang akan kita lakukan, kami pastikan bahwa kita dari Puspom AD sudah mengetahui kasus ini. Dan kita serius, kita tangani sesuai prosedur dan ketentuan yang ada di lingkungan TNI," pungkasnya.
Polisi olah TKP kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu yang terbakar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto: Polres Tanah Karo
Bukti pemberitaan yang ditulis oleh Rico Sempurna Pasaribu menjadi salah satu bukti yang dibawa oleh pihak keluarga dan kuasa hukum. Ada bukti percakapan antara Rico dengan Kasatreskrim Polres Tanah Karo yang isinya Sempurna meminta perlindungan pihak kepolisian.
"Ada juga percakapan tentang adanya telepon beberapa kali dari yang kita laporkan ini, terduganya itu yang keterlibatan anggota TNI itu kepada pimrednya untuk melakukan takedown pemberitaan yang sebelumnya dilakukan," ucap Irvan Sahputra, Direktur LBH Medan sekaligus kuasa hukum keluarga Rico Sempurna Pasaribu.
ADVERTISEMENT
Menurut Irvan, ada 3 kali telepon dari oknum TNI yang tidak diangkat oleh Pemred Tribrata TV. Telepon itu akhirnya diangkat dan memuat percakapan permintaan takedown berita dari oknum TNI kepada Pemred Tribrata TV.
Terakhir, ada bukti percakapan rekan sesama wartawan korban dengan oknum TNI, sebelum rumah korban dibakar. Bahasanya menggunakan bahasa Karo, di mana rekan korban berbicara ke oknum TNI "Inilah oretan-oretan si Purna (Rico Sempurna Pasaribu)" Dan dibalas oknum TNI "Kalau begini lah bahasanya enggak cocok".
Percakapan antara rekan sesama wartawan dari Rico dengan oknum TNI tersebut juga menjadi salah satu bukti yang dibawa ke pelaporan di Puspom TNI AD.