Puspom TNI Akan Sita Aset Eks Kabasarnas Marsyda TNI Henri Alfiandi

12 September 2023 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi di Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi di Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berencana menyita aset-aset milik Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. Terutama yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
ADVERTISEMENT
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyampaikan saat ini penyidik Puspom TNI dan KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset dan aliran uang Henri. Eks Kepala Basarnas itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat di Basarnas.
"Untuk update kasus (eks) Kabasarnas, sampai sekarang kami masih koordinasi ketat dengan KPK, terus kami juga koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat juga setelah klop, kami akan melakukan penyitaan aset," kata Danpuspom TNI dalam konferensi pers di kantornya, dikutip dari Antara, Selasa (12/9).
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono pun memastikan proses hukum dalam peradilan militer transparan dan publik dapat menyaksikan langsung perkembangannya.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan di militer sampai penuntutan, peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi, peradilan militer itu juga digelar secara terbuka. Silakan nanti ketika sidang, rekan-rekan mengikuti perkembangannya. Silakan," kata Laksamana Yudo dalam kegiatan yang sama.
Yudo menegaskan bahwa peradilan militer juga berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak lain.
"Tidak ada intervensi, baik intervensi politik maupun intervensi dari mana pun, tidak terpengaruh untuk penyidikan di tingkat militer ini. Bagi kami, jangan sampai oknum-oknum prajurit yang nakal itu justru menutupi prestasi yang diraih ribuan prajurit yang baik," kata dia.
Ia mengatakan bahwa citra positif TNI yang ditegakkan oleh para pendahulu jangan sampai rusak oleh oknum-oknum yang melanggar aturan hanya demi kepentingan pribadi mereka.
ADVERTISEMENT
"Itu sudah menjadi komitmen bersama sehingga tidak ada melindung-lindungi atau menutupi. Tidak ada," ucap Yudo.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Kasus ini diusut secara koneksitas antara KPK dengan Puspom TNI. Dua tersangka dari unsur militer, yakni Marsdya Henri dan Letkol Afri, diusut oleh Puspom TNI. Sementara tiga swasta diusut oleh KPK. Tersangka yang ditangani KPK itu yakni:
Ketiganya diduga merupakan pemberi suap kepada Henri dkk. Dalam kasus ini, Henri dan Afri diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 88,3 miliar. Suap diduga terkait pengaturan lelang sejumlah proyek di Basarnas tahun 2021-2023. Uang itu disebut sebagai Dana Komando.
ADVERTISEMENT