Puspom TNI Belum Sita Aset Hasil Korupsi Eks Kabasarnas: Masih Sinkronkan Data

20 September 2023 10:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Danpuspom TNI, Marsda TNI R Agung Handoko dan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus suap di Basarnas oleh kedua anggota TNI HA dan ABC di kantor Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (31/7/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Danpuspom TNI, Marsda TNI R Agung Handoko dan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus suap di Basarnas oleh kedua anggota TNI HA dan ABC di kantor Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (31/7/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puspom TNI hingga kini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi. Aset hasil korupsi miliknya kini bakal disita.
ADVERTISEMENT
Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, pihaknya kini masih masih berkoordinasi dengan KPK, sekaligus menggandeng PPATK untuk melakukan penyitaan.
"Data dengan KPK, masih sinkronkan lagi. Terus dengan PPATK juga begitu, kita klop kan lagi supaya sita asetnya nggak keliru," ujar Agung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko di KPK Jumat (28/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
Hingga saat ini, Agung mengaku, penyidik masih berfokus melakukan penyitaan aset terhadap Marsdya Henri. Sementara terhadap satu tersangka dari unsur militer lainnya, Letkol Afri Budi Cahyanto, belum dilakukan.
"(Penelusuran baru terhadap) satu (orang), Kabasarnas," tuturnya.
Puspom TNI resmi menetapkan Marsdya TNI Henri dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi di Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Dalam kasus ini, Henri dan Afri diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 88,3 miliar. Suap diduga terkait pengaturan lelang sejumlah proyek di Basarnas tahun 2021-2023. Uang itu disebut sebagai Dana Komando.
ADVERTISEMENT
Selaku tersangka penerima suap, Henri Alfiandi dan Afri, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.