Puspom TNI Geledah Kantor Basarnas terkait Suap Kabasarnas

4 Agustus 2023 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK Terima Kunjungan Puspom TNI.  Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Terima Kunjungan Puspom TNI. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puspom Mabes TNI masih mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Terbaru, Puspom TNI menggeledah kantor Basarnas di Jakarta pada Jumat (4/8).
ADVERTISEMENT
"Masih berlangsung mulai jam 10 tadi," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono kepada kumparan, Jumat (4/.8).
Terkait hasil penggeledahan, Julius belum memberikan keterangan. Namun, ia menyebut, KPK turut libatkan dalam penggeledahan.
"Informasinya Puspom dan KPK," ucap Julius.
Suasana kantor Basarnas, sehari setelah OTT KPK yang menjerat salah satu pejabat Basarnas, Rabu (26/7/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Puspom TNI sebelumnya telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas. Henri langsung ditahan.
Selain Henri, Puspom TNI menetapkan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pihak swasta—perkaranya ditangani KPK—sebagai fee pengaturan proyek pengadaan sejumlah barang di Basarnas.
Henri dan Afri ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim, Jakarta Timur.
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus Basarnas dibawa KPK. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Dalam kasusnya, Henri dan Afri diduga menerima suap dari pihak swasta Rp 999,7 juta dan Rp 4,1 miliar. Uang itu diterima sebagai fee 10 persen dari proyek yang mereka dapat dengan cara mengakali lelang.
ADVERTISEMENT
Pemberi suapnya, adalah Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati; Marilya, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati; dan Roni Aidil, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
Suap tersebut diistilahkan dengan sebutan 'dana komando'. Selain suap dari Gunawan dan Roni, Henri juga diduga menerima suap dari sejumlah vendor hingga Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.
Kasus dugaan suap di Basarnas bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7).