Puspomad Hentikan Kasus 'Tuhan Bukan Orang Arab' Jenderal Dudung

23 Februari 2022 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasad Jenderal Dudung saat memberikan kuliah umum di Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani),  Cimahi, Rabu (9/2/2022). Foto: Dok. TNI AD
zoom-in-whitePerbesar
Kasad Jenderal Dudung saat memberikan kuliah umum di Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, Rabu (9/2/2022). Foto: Dok. TNI AD
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puspomad menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman terkait pernyataan 'tuhan bukan orang Arab'. Hal itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik Puspomad pada 9-22 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Jenderal Dudung sebelumnya dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad atas dugaan penodaan agama dan penyebaran berita bohong. Namun menurut Kepala Penerangan Puspomad Agus Subur Mudjiono berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti, dugaan tindak pidana tersebut tidak terpenuhi.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31, karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2).
ADVERTISEMENT
Adapun ahli yang dimintai keterangan dalam kasus ini ialah ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Ahli hukum pidana, kata Agus, menyatakan pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast Youtube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) UU ITE.
ADVERTISEMENT
Begitu juga hasil keterangan dari ahli hukum ITE yang mengatakan pernnyataan Dudung tidak mengandung unsur tindak pidana yang disangkakan.
“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)" pungkas Agus.