Puspomad Panggil Purnawirawan yang Pinjamkan Mobil Dinas TNI ke Warga Sipil

3 Oktober 2020 18:34 WIB
Kendaraan Fortuner plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army. Foto: Dok. Kadispen TNI AD
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan Fortuner plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army. Foto: Dok. Kadispen TNI AD
ADVERTISEMENT
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral seorang warga sipil yang menggunakan mobil berpelat TNI.
ADVERTISEMENT
Di dalam video warga bernama Suherman Winata alias Ahon terlihat menggunakan mobil jenis Fortuner tersebut untuk membeli makanan di sebuah restoran di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kadispenad Brigjen TNI Nefra Firdaus mengatakan, mobil dinas dengan nomor registrasi 3688-34 berwarna hijau army tersebut bukanlah kendaraan organik Puspomad. Namun dipinjamkan ke seorang purnawirawan sejak tahun 2017.
"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi, kendaraan tersebut dipinjamkan kepada Kolonel (Purn) Bagus Heru Sucahyo mulai tahun 2017 sampai dengan saat ini atas permohonan yang bersangkutan," ujar Nefra dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (3/10).
Namun sesuai aturannya, purnawirawan polisi militer yang diberikan izin pinjam kendaraan dinas, seharusnya tak memperbolehkan kendaraan itu digunakan oleh orang lain yang tidak berhak.
ADVERTISEMENT
Puspomad telah menghubungi Kolonel (Purn) Bagus untuk mengklarifikasi informasi tersebut. Ia bersedia memberikan keterangan kepada pihak Puspomad pada Senin (5/10).
Kendaraan Fortuner plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army. Foto: Dok. Kadispen TNI AD
"Terhadap Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyo karena berdomisili di Bandung, yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari Senin (5/10) untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan," jelas Nefra.
Ia memastikan, pihaknya akan memproses kejadian tersebut sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: