Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Puspomal: 3 Anggota TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Dipecat Usai Sidang
15 Januari 2025 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
TNI AL akan memecat tidak terhormat atau PDTH tiga anggota TNI AL sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA yang terlibat penembakan bos rental usai putusan sidang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, bos rental Ilyas Abdul Rahman (48) tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Kasus ini belum memasuki persidangan karena masih menunggu jadwal sidang.
“Jadi status tiga tersangka masih tersangka. PTDH atau tidak itu dalam hasil putusan setelah sidang oleh hakim,” kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Sasmista di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/1).
Dalam kasus ini, ketiga anggota TNI AL dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP.
Adapun Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 338 KUHP ialah tentang pembunuhan biasa dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
"Pembunuhan berencana itu tersangka ada jeda waktu untuk berpikir, dari hasil tersangka maupun saksi, di situ ada jeda, ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hukuman untuk pasal pembunuhan berencana ialah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.