Putin Sahkan UU yang Buat Mantan Presiden Rusia Kebal Hukum

Presiden Rusia, Vladimir Putin, telah menandatangani undang-undang tentang kekebalan hukum bagi para mantan presiden. Aturan ini juga memungkinkan mereka dapat menjadi senator seumur hidup.
Dilansir oleh Aljazeera, undang-undang baru ini juga memungkinkan Putin untuk mencalonkan diri sebagai presiden sebanyak dua periode lagi. Jika ia mengambil kesempatan ini, Putin bisa menjabat sebagai presiden hingga 2036.
Aturan hukum terbaru ini merupakan amandemen konstitusi yang disetujui pada musim panas lalu. Konstitusi amandemen dilakukan usai referendum terkait hal tersebut digelar.
Kini setelah UU diamandemen, para mantan presiden sudah berhak atas kekebalan hukum tersebut yang meliputi penuntutan atas kejahatan yang dilakukan selama menjabat, dan tidak diperbolehkan untuk ditangkap, digeledah, diinterogasi, atau diadili secara hukum.
Undang-undang tersebut mempersulit pencabutan kekebalan yang dimiliki para mantan presiden. Proses pencabutannya harus melibatkan majelis umum anggota DPR yang sangat banyak untuk menunjukkan kuatnya tuduhan atas presiden jika melakukan makar atau kejahatan serius lainnya.
Terdapat undang-undang lain yang ditandatangani Presiden Putin yang membuatnya dapat menunjuk hingga 30 senator ke Dewan Federasi, Majelis Umum Rusia, atau bergabung dalam anggota Dewan begitu meninggalkan jabatan lamanya.
Majelis rendah Rusia Duma pada hari Selasa juga mengesahkan rancangan undang-undang tentang karyawan sistem peradilan Rusia, penegak hukum, dan badan pengatur serta badan militer yang dirahasiakan. RUU tersebut kini tinggal perlu ditanda tangani oleh Putin.
