Putra Joe Biden Tak Bayar Pajak Senilai Rp 21 M, Terancam Penjara 17 Tahun

8 Desember 2023 11:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hunter Biden, putra Presiden AS Joe Biden. Foto: Julio Cortez/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Hunter Biden, putra Presiden AS Joe Biden. Foto: Julio Cortez/AP Photo
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum Amerika Serikat pada Kamis (7/12) mengajukan tuntutan baru terhadap Hunter Biden. Putra Presiden Joe Biden dituduh tidak membayar pajak senilai USD 1.4 juta atau setara Rp 21 miliar namun bergaya hidup mewah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Hunter sudah didakwa tiga pelanggaran hukum berat beserta enam pelanggaran pajak ringan. Data itu dirilis oleh Pengadilan Distrik Pusat California.
Untuk dakwaan terbaru ini Hunter terancam bui maksimal 17 tahun. Saat ini investigasi terhadap Hunter sedang berjalan.
"Terdakwa terlibat pada skema empat tahun tidak bayar pajak federal senilai USD 1.4 juta yang dihitung sendiri dan harus dibayarkan untuk tahun pajak 2016 sampai 2019," bunyi dakwaan terhadap Hunter seperti dikutip dari Reuters.
Mereka menambahkan alih-alih membayar pajak Hunter malah menghabiskan uang untuk narkoba, gadis pendamping, pacar, hotel mewah, sewa properti, mobil, pakaian dan barang pribadi lainnya. Dakwaan juga menyinggung biaya rehabilitasi Hunter yang mencapai USD 70 ribu atau setara Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Baik pengacara Hunter dan Gedung Putih menolak komentar terhadap dakwaan baru itu.
Belum ada kepastian apakah Hunter akan hadir pada persidangan atau memilih absen.