Putra Nababan: Suasana di Baleg Beda 180 Derajat, Kini Semua Sepakat PKPU

25 Agustus 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan dalam RDP Komisi II DPR RI bersama KPU di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Youtube/TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan dalam RDP Komisi II DPR RI bersama KPU di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Youtube/TV Parlemen
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP, Putra Nababan, turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (25/8). Rapat tersebut mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Putra Nababan, merasakan suasana yang berbeda 180 derajat saat rapat Baleg dengan rapat hari ini.
Sebelumya, pada Rabu (21/8) kemarin, Baleg DPR membahas soal Revisi UU Pilkada. Pembahasan itu sempat menuai polemik lantaran terkesan didiskusikan dalam waktu yang cepat.
Dalam pembahasan tersebut, Baleg sempat menyepakati bahwa UU Pilkada mengacu pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Suasana rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Keputusan Baleg itu lalu memicu aksi unjuk rasa pada Kamis (22/8) yang berujung ricuh. DPR kemudian batal mengesahkan revisi UU Pilkada.
"Saya dan Pak Kumham ini baru benar-benar pertama kali di Komisi II. Tapi kita bareng sejak Rabu kemarin ketika Baleg putusannya di demo banyak orang sampai pagar kita jebol," kata Putra Nababan.
ADVERTISEMENT
"Dan yang membanggakan yang ingin saya sampaikan adalah suasana yang ada di Baleg 180 derajat berbeda dengan yang ada di sini," sambungnya.

PKPU Pilkada Disetujui DPR

Komisi II DPR RI bersama KPU Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Mengesahkan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada 2024. Foto: Youtube/TV Parlemen
Peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada resmi disahkan, Minggu (25/8). PKPU ini menggunakan Putusan MK nomor 60 dan 70.
"Apakah bisa kita setuji? Setuji?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat menyambut dengan seruan setuju.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.
"Ini adalah jaminan bahwa insyaallah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," kata Supratman.
ADVERTISEMENT