Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Sidang kasus Jalan Gubeng amblas mulai bergulir. Sidang dakwaan enam tersangka Jalan Gubeng amblas sudah berlangsung hari ini, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
Rencananya, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki bakal mendatangkan saksi lain pada sidang berikutnya, Kamis (10/10). Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama saksi yang bakal dibawa ke meja hijau pada Kamis (10/10) mendatang.
“Kami pilah dulu, saksi yang kami hadirkan ada dua perkara dalam satu kesaksian. Dua perkara itu saksinya sama,” ujar Rahmat usai persidangan, Senin (7/10).
Rahmat mengaku belum mengetahui terkait kemungkinan putra sulung Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Bernardi, diperiksa dalam persidangan.
“Belum. Nanti kita periksa sama-sama. Kepala dinasnya (Kadis Perizinan) jadi saksi. Fuadnya saya cek lagi,” terangnya.
Namun menurut Rahmat, peluang Fuad diperiksa dalam persidangan bisa saja terjadi. Mengingat Fuad masuk dalam daftar saksi dan pernah diperiksa di Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
“Sementara kalau dalam saksi ada (nama Fuad). Ya mungkin Insyaallah ada (pemeriksaan di persidangan), bersama (kepala dinas) perizinan. Sama-sama kita dengarkan dulu lah ya, ini kan masih awal. Nanti kita sama-sama lihat,” jelasnya.
Fuad pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Fuad diperiksa karena ada salah satu saksi yang menyebut keterlibatannya dalam administrasi perizinan proyek basement pembangunan RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Proyek itu menyebabkan amblasnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, pada 28 Desember 2018.
Sementara itu, enam tersangka kasus itu telah didakwa bersalah. Enam orang tersebut adalah Budi Susilo sebagai Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE), Rendro Wiyoko sebagai Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager dari PT NKE.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada terdakwa Ruby Hidayat sebagai project manager PT Saputra Karya (SK). Aditya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK dan Lawi Asmar Andrian sebagai struktur engenering atau struktur teknik PT SK.
Mereka didakwa dengan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.