Putra SYL Bantah Minta Uang Rp 200 Juta ke Pejabat Kementan untuk Renovasi Kamar

27 Mei 2024 21:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri, anak, dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir dalam persidangan kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Istri, anak, dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir dalam persidangan kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Putra eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra atau Dindo, membantah pernah meminta uang Rp 200 juta kepada salah satu pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk renovasi kamar.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya dalam keterangannya sebagai saksi dalam persidangan kasus gratifikasi SYL, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
"Kemudian ada juga keterangan dari pegawai kementerian yang lain, Saudara juga pernah meminta untuk pembayaran kamar pribadi Saudara, renovasi kamar?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Saya kurang ingat itu, tapi sepengetahuan saya tidak, Yang Mulia," jawab Dindo.
Kemal Redindo Syahrul Putra, anak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: dkpn.sulselprov.go.id/
Dindo mengaku jika pun ada permintaan renovasi kamar, itu mungkin dilakukan di rumah dinas SYL di Widya Chandra.
"Rp 200 juta permintaan Saudara untuk rehab kamar Saudara? Kamar [rumah] yang di Makassar apa yang kamar di Jakarta?" tanya hakim mengkonfirmasi.
"Nah itu yang saya kurang jelas juga, Yang Mulia. Tapi, seingat saya kalau memang ada renovasi kamar, itu renovasi kamar yang di Wichan [Widya Chandra] biasanya," jelas Dindo.
ADVERTISEMENT
"Yang Saudara minta kamar yang di Wichan?" tanya hakim.
"Iya," jawab Dindo.
Hakim kembali merujuk pada keterangan Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5) lalu.
"Tapi, Sukim menyatakan bukan itu, [tapi] kamar Saudara, dan dia menyatakan...," kata hakim.
"Di Wichan ada kamar saya juga, Yang Mulia," timpal Dindo memotong pernyataan hakim.
Istri, anak, dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir dalam persidangan kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Oh gitu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Dindo.
Dindo kembali menekankan bahwa dirinya tak pernah meminta uang sejumlah Rp 200 juta yang dimaksud.
"Rp 200 juta? Benar?" tanya hakim.
"Eee iya... saya enggak tahu, kalau Rp 200 juta itu saya enggak pasti juga, Yang Mulia," kata Dindo.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak pernah terima se-angka segitu fantastisnya," pungkas Dindo.
Sebelumnya, Sukim mengungkapkan permintaan itu disampaikan Dindo lewat WhatsApp, dengan dua kuitansi masing-masing Rp 100 juta.
Permintaan itu bahkan dipenuhi Sukim dengan merogoh kocek miliknya, lantaran tak ada anggaran di Kementan.
"Karena di kantor enggak ada uang, uang saya yang dipinjam," ujar Sukim dalam persidangan.
"Banyak uangmu, ya," imbuh hakim.
"Enggak, pas-pasan Yang Mulia," timpal Sukim.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Kasus SYL

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, hingga umrah dengan keluarga.