Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi , dicegah keluar negeri.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan pencegahan Putri itu atas permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri.
“Terhadap Saudari PC [Putri Candrawathi] telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Surya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Polri menetapkan Putri yang juga istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Ia disebut turut mengetahui dan menyaksikan bahkan ikut merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua. Ia ditetapkan tersangka setelah empat orang lebih dulu dijerat.
Namun hingga kini Putri menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan kepolisian.
Putri ditetapkan tersangka menyusul empat tersangka sebelumnya. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo disebut memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak. Namun belakangan skenario itu patah.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.