Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia akan mendekam di sana untuk menyelesaikan masa tahanannya selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
"Iya benar [dieksekusi ke Pondok Bambu] kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Putri Candrawathi adalah terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama Ferdy Sambo dkk. Hukuman Putri sudah inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) mengetok kasasi.
Pada tingkat kasasi, Putri mendapat potongan hukuman penjara selama 10 tahun. Awalnya, dia divonis 20 tahun.
Vonis kasasi Putri diketok oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Suhadi dengan anggota Hakim Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, hukuman tersebut kemudian dipotong Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.
ADVERTISEMENT
MA juga mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Hukuman suami Putri Candrawathi itu diubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Dalam kasusnya, Sambo dkk dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.