Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal

25 Desember 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
Putri Candrawathi periksa kesehatan sebelum masuk Lapas Pondok Bambu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Putri Candrawathi periksa kesehatan sebelum masuk Lapas Pondok Bambu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi Natal. Sama seperti suaminya, Putri merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Putri saat ini ditahan di Lapas Kelas IIa Tangerang. Pemberian remisi untuknya dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Edward Eka Saputra.
"Hanya istrinya yang dapat remisi Natal sebesar 1 bulan," kata Edward saat dikonfirmasi, Senin (25/12).
Putri pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau salah satu ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan dalam pembunuhan berencana. Namun, Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Dalam putusannya, salah satu pertimbangan majelis kasasi MA dalam mengurangi vonis itu adalah karena Putri dinilai bukan pelaku utama. Dia juga memiliki anak 4 yang masih harus diasuh.
Ia sempat ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kemudian pada 29 Agustus 2023 dipindahkan ke Lapas Kelas IIa Tangerang dengan pertimbangan pembinaan.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 9 Juli 2022. Dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu ada 4 orang yang dihukum penjara, yakni Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.