Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Lanjutan sebagai Tersangka 31 Agustus

30 Agustus 2022 20:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, bakal menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8) besok.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, dalam pemeriksaan besok, Putri juga bakal dikonfrontir dengan 4 tersangka lainnya.
"Besok pemeriksaan konfrontir ada lima orang," ujar Andi kepada wartawan, Selasa (30/8).
Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian memberi keterangan kepada wartawan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
Sedianya, Putri telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8) lalu. Dia dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Putri tetap mengakui dirinya merupakan korban pelecehan seksual.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT