Putri Candrawathi Selesai Diperiksa Sebagai Tersangka dan Tidak Ditahan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Putri Candrawathi (kanan), istri Irjen Ferdy Sambo, datang menjenguk suaminya yang sedang diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Foto:  Retyan Sekar Nurani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Putri Candrawathi (kanan), istri Irjen Ferdy Sambo, datang menjenguk suaminya yang sedang diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Foto: Retyan Sekar Nurani/kumparan

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan selesai dilakukan pada Rabu (31/8) malam.

Putri tidak ditahan. Sebab ia telah mengajukan penangguhan penahanan dan penyidik menyetujuinya.

Hal itu disampaikan pengacara Putri, Arman Hanis usai mendampingi kliennya.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman di Bareskrim Polri.

Arman mengungkapkan, pengajuan penangguhan penahanan itu diajukan karena beberapa alasan kemanusiaan. Di antaranya, soal anak Putri yang masih balita dan juga kondisi kesehatannya.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," ucap Arman.

Arman menuturkan, penyidik mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Namun, Putri diwajibkan melapor setiap 2 kali seminggu.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2 kali 1 minggu," jelas Arman.

Infografik Cuci Tangan Irjen Sambo. Foto: kumparan

Putri telah rampung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan lanjutan itu, Putri juga dikonfrontir dengan tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pemeriksaan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah dan rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.