Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara, Banding Ditolak PT DKI
ยทwaktu baca 5 menit

Majelis hakim banding menguatkan vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu tetap dihukum 20 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata majelis hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Dengan demikian, Putri masih dihukum 20 tahun penjara sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1.
Dia dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Majelis hakim tingkat pertama menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana," kata majelis hakim PT DKI Jakarta.
"Semua unsur-unsurnya sudah terpenuhi. maka pertimbangan tersebut diambil alih PT untuk memutus perkara ini. Maka terdakwa harus dinyatakan melanggar pidana dalam dakwaan primer," sambung hakim banding.
Pembunuhan Yosua
Rencana pembunuhan Yosua berawal saat Sambo menerima telepon dari Putri yang sedang berada di Magelang pada 7 Juli 2022. Saat itu, Sambo menerima pengakuan dari istrinya bahwa Yosua berbuat hal yang kurang ajar.
Usai menelepon itu, Putri langsung kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2022. Putri pulang bersama Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan almarhum Brigadir Yosua dengan menggunakan dua mobil.
Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat sore. Di lantai 3, Putri kemudian bercerita kepada Sambo, mengaku dirinya dilecehkan serta jadi korban kekerasan seksual Yosua.
Mendengar cerita dari Magelang itu, Sambo marah. Ia lalu memanggil Ricky Rizal dan mengkonfirmasi kejadian di Magelang. Selain itu, ia meminta kesiapan Ricky untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak dengan alasan tak kuat mental.
Karena tak menyanggupi perintah atasannya itu, Ricky kemudian diminta Sambo untuk memanggil Eliezer. Hal yang sama disampaikan Sambo kepada Eliezer. Berbeda dengan Ricky, Eliezer menyanggupinya. Sambo menyatakan akan melindungi Eliezer nantinya.
Kemudian Sambo menanyakan soal senjata api Yosua ada di mana. Senjata tersebut telah terlebih dahulu diamankan oleh Ricky Rizal. Kemudian, senjata tersebut diambil oleh Eliezer atas perintah dari Sambo.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyerahkan senjata api kepada terdakwa, Eliezer melihat terdakwa sudah menggunakan sarung tangan hitam," kata majelis hakim banding.
Eksekusi disiapkan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Skenarionya ialah, Putri Candrawathi yang sedang di dalam kamar berteriak karena dilecehkan Yosua. Eliezer yang berposisi di lantai dua, turun ke bawah karena mendengar teriakan itu. Ia kemudian menemukan Yosua yang kemudian menembaknya. Baku tembak kemudian terjadi yang membuat Yosua tewas.
Usai perencanaan tersebut, skenario mulai dijalankan. Rombongan Putri yang terlebih dulu berangkat ke Duren Tiga. Turut dalam rombongan ialah Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Yosua. Sambo menyusul belakangan.
Eksekusi terjadi sekitar pukul 17.08 WIB, Sambo berangkat bersama ajudannya Romer dengan mobil Lexus. Begitu tiba di Duren Tiga sekitar pukul 17.10 WIB, Sambo menyuruh sopir menghentikan mobil dinas di depan rumah Duren Tiga.
Sambo kemudian turun dari mobil. Saat itu, menurut hakim, senjata jenis HS jatuh dari Sambo. Kemudian sempat hendak diambil oleh Romer, tetapi dilarang oleh Sambo. Dia mengambil senjata itu sendiri.
"Senjata api yang dibawanya terjatuh di samping terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim.
Ketika masuk ke rumah, Sambo bertemu dan memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk menghadapkan Ricky Rizal dan Yosua.
"Wat, mana Ricky dan Yosua, panggil!" kata hakim menirukan perkataan Sambo ke Kuat.
Mendengar suara Sambo, Eliezer turun dari lantai 2 rumah. Eliezer terlebih dahulu sudah tiba di lokasi Duren Tiga. Saat itu, Sambo meminta Eliezer mengokang senjatanya.
Yosua dan Ricky kemudian tiba di depan Sambo usai dipanggil Kuat. Saat itu Kuat membawa pisau di tas selempangnya. Begitu tiba di depan Sambo, leher belakang Yosua langsung dipegang Sambo lalu mendorongnya ke depan. Posisi Yosua tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Sambo.
Putri Candrawathi ada di kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban.
-Hakim.
Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk berlutut atau jongkok. Bersamaan dengan itu, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua dengan berkata 'Woy, kamu tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'.
Eliezer sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun, langsung menembak Yosua. "Dengan pikiran tenang dan matang tanpa keraguan sedikit pun (...) langsung mengarahkan senjata api glock 17 ke tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata hakim.
Yosua tewas setelah 3-4 kali ditembak oleh Eliezer. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ada di ruangan itu saat Yosua ditembak. Sambo kemudian menembak Yosua. Satu tembakan ke kepala yang mengakhiri nyawa Yosua.
"Dalam keadaan tertelungkup masih bergerak gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa yang menggunakan sarung tangan hitam menggunakan senjata api dan menembak 1 kali ke kepala belakang korban," kata hakim.
Usai penembakan, Sambo berupaya menutupinya. Termasuk dengan membuat skenario bahwa yang terjadi ialah baku tembak Yosua dengan Eliezer yang dipicu teriakan Putri Candrawathi. TKP pun diatur oleh Sambo seakan-akan telah terjadi baku tembak dengan Eliezer yang menewaskan Yosua.
***
kumparan bagi-bagi berkah senilai jutaan rupiah. Jangan lewatkan beragam program spesial lainnya. Kunjungi media sosial kumparan untuk tahu informasi lengkap seputar program Ramadhan! #BerkahBersama
