Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Putri Hendra Kurniawan menangis di ruang sidang sesaat majelis hakim menjatuhkan vonis dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Ia memang turut hadir langsung di ruang sidang, duduk di baris kedua kursi pengunjung.
Saat majelis hakim membacakan amar putusan, perempuan berambut panjang itu masih terlihat datar. Namun, kala hakim membacakan vonis 3 tahun, ia sontak memeluk rekan perempuan yang ada di sebelahnya.
Majelis hakim lalu menutup sidang. Dua perempuan itu lantas keluar ruang sidang dan menuju toilet.
Dikonfirmasi kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat, ia membenarkan bahwa perempuan berambut panjang dengan setelan serba hitam itu adalah putri Hendra bernama Amanthy Fahimah Hanin. Ia datang bersama temannya.
Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks anak buah Ferdy Sambo itu juga dihukum membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Perbuatan ini terkait dengan hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV tersebut merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.
Perbuatan tersebut dilakukan Hendra bersama dengan enam polisi lainnya. Mereka adalah: Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Hakim menilai Hendra tak terbukti melanggar dakwaan pertama primer sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sebab, hakim menilai DVR CCTV yang diambil tersebut tidak bisa digolongkan sebagai sistem elektronik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 UU ITE.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.