Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Putri Hendra Kurniawan , Amanthy Fahimah Hanin, menangis kala majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hanin, begitu dia disapa, hanya bisa menangis sambil memeluk temannya yang duduk di sampingnya saat ayahnya itu menjalani sidang vonis. Setelah hakim menutup sidang, Hanin bangkit dari kursi pengunjung yang ada di baris kedua, lalu sedikit berlari ke toilet PN Jaksel. Hanin berlalu sambil mengusap matanya.
Meski remaja 19 tahun itu mengaku tak paham soal proses peradilan, soal adil atau tidak, tapi ia merasa terpukul. Merasa kehilangan. Ia meyakini bahwa ayahnya tidak bersalah.
"Kurang paham [adil atau tidak adil] tapi sedih kenapa harus 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah," kata Hanin kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (27/2).
Bagi Hanin, Hendra adalah sosok yang baik, bijak, perhatian. "Juga penyayang banget," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi ketika terjadi kejadian ini sangat amat terpukul karena tiba-tiba aku tidak dapat itu semua untuk beberapa saat," imbuh Hanin.
Hanin bercerita, ayahnya sangat menyukai pekerjaan sebagai polisi. "Ayah sangat amat mau berkorban untuk institusi," ungkapnya.
Setelah ayahnya ditahan, Hanin mengungkapkan suasana rumah terasa sepi. "Enggak ada yang manggil-manggil aku lagi, enggak ada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, enggak ada yang perhatian aku, 'nanya di mana', 'aku lagi apa', 'udah makan apa belum'," lirih Hanin.
Kendati begitu, Hanin mengaku ikhlas atas semua yang terjadi kepada ayahnya dan keluarga. Menerima lapang dada.
Dia berharap, ke depannya lebih baik lagi untuk ayahnya. "Jadi nanti pulang ke rumah, lebih bisa banyak waktu sama keluarga terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga," katanya.
Seusai vonis, Hanin bilang sempat mengobrol dengan Hendra di tahanan PN Jaksel, yang berada di bagian belakang. Berbicara sebagaimana ayah-anak.
ADVERTISEMENT
"Ya, selayaknya bapak sama anak, minta pulang sih sebenarnya buat pulang lebih cepat, karena ya sudah berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada, sih," ungkapannya.
"[Yang paling dirindukan] ngobrol untuk kasih nasihat buat aku, 'kuliahnya harus lancar', 'harus pinter'. Terus juga pelukan ayah terutama, banyak sebenarnya," lanjutnya.
Hanin hadir bersama temannya di PN Jaksel. Istri Hendra tidak terlihat.
"Aku sama teman minta ditemenin biar enggak terlalu sendiri. Mamah lagi ada kerjaan makanya dia support dari jauh," imbuh Hanin.
Dalam perkaranya, Hendra divonis 3 tahun bui oleh majelis hakim PN Jaksel. Mantan Karo Paminal Propam Polri itu dinilai secara sah dan meyakini terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice (OoJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hendra juga dihukum membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.